Kuasa Hukum mantan Ketua RW 040 Perumahan Odessa menilai saksi yang dihadirkan pihak tergugat banyak kebohongan pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dalam kasus pemecatan secara sepihak terhadap RW 040 Perumahan Odessa Batam.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat dan tambahan saksi dari pihak penggugat dipimpin Hakim Ketua Majelis PTUN, Hari Purnomo, S.H, Hakim Anggota I, Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., M.H dan Hakim Anggota II, Aryani Widhiastuti, S.H., M.H berlangsung pada Jum’at (21/10/2022).
Dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan tersebut, pihak penggugat yakni mantan Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Hartanto didampingi oleh dua Kuasa Hukumnya yakni Arisal Fitra, S.H dan Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE, SH dengan menghadirkan satu orang saksi. Sementara dari pihak tergugat yakni Lurah Belian, Muhammad Farhan menghadirkan 4 orang saksi yakni Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03 dan warga.
“Dalam persidangan tadi Alhamdulillah untuk keterangan saksi tambahan dari pihak kita sudah cukup maksimal, namun masih ada kesempatan satu kali lagi sidang di Minggu depan apakah klien kita akan menghadirkan ahli atau tidak,” Arisal Fitra, S.H selaku kuasa hukum mantan Ketua RW 040 Perumahan Odessa melalui keterangannya yang diterima kutipandotco, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga : Pemecatan Sepihak Ketua RW 040 Perum Odessa Batam Bergulir ke PTUN
Dikatakan Arisal, dalam keterangan saksi dari tergugat, pihaknya menilai banyak kebohongan. Apa yang diceritakan diluar oleh para saksi terhadap Lurah tidak seperti yang diceritakan di masyarakat, jadi tidak sinkron.
“Disini terlihat dari keterangan saksi juga memang ada seperti permasalahan pribadi terhadap mantan Ketua RW 040,” ucap Arisal.
Harapannya, masyarakat Odessa bisa melihat hasil persidangan hari ini dan menelaah seperti apa kronologi sebenarnya terkait pemecatan Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Hartanto.
Terkait dengan materi, lanjut Arisal, kita tunggu hasil keputusan Hakim. Namun, yang pasti dalam persidangan terbuka untuk umum ini kita sudah mendengarkan apa yang disampaikan oleh saksi Emil Ketua RT 03 sekaligus Ketua Pokmas, banyak yang tidak sinkron.
“Di salah satu media saksi Emil menyampaikan bahwasanya ada pengembalian dana, setelah kita konfirmasi ia menyatakan tidak ada. Artinya apa yang dikonsumsi oleh publik tentu tidak seperti yang sebenarnya, ini harus diluruskan agar tidak menjadi pengalihan buat masyarakat khususnya di perumahan Odessa,” kata Arisal.
Baca Juga : Ketua RW 040 Perumahan Odessa Batam Layangkan Somasi ke Lurah Belian
“Di salah satu media menyebutkan adanya penerimaan uang Rp 50 juta ntah itu diduga suap atau apa, setelah diterima diceritakan sudah dikembalikan ke Sekcam, tapi kita konfirmasi ternyata itu tidak ada,” ungkap Arisal.
Selain itu, dari saksi pihaknya menegaskan alasan pemecatan RW atas permintaan Ketua RT 03 walaupun dipersidangan dia tidak mengakui.
“Kita sangat mengharapkan disidang selanjutnya Lurah Belian, Muhammad Farhan bisa hadir agar semua pengakuan beliau bisa menjadi pertimbangan walaupun tidak merubah keabsahan jalannya persidangan. Mudah-mudahan Hakim bisa memutuskan sesuai fakta dan kejadiannya,” tutup Arisal.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE, SH menambahkan, sebagai edukasi hukum harus mengetahui apa itu saksi. Di dalam UU KUHP Pasal 242 dijelaskan saksi harus memberikan keterangan benar.
Namun, hasil dari keterangan saksi tergugat memang banyak dibilang kebohongan. Pasalnya, sesuai dengan bukti di salah satu media saksi Emil menyampaikan ada mengambil dana sebesar Rp 50 juta melalui Sekretaris Camat.
“Saya juga sama saksi Emil pernah jumpa dan dia pernah menyampaikan hal tersebut, makanya di saat persidangan dipertanyakan, tapi dia bohong,” tegasnya.
“Dari beberapa saksi yang kita tau memang yang melaporkan adanya indikasi tipikor korupsi projek PIK ke Kejaksaan adalah Ketua RT 03 sekaligus Ketua Pokmas, tapi dia tidak mengakui,” kata Dikky.
Lanjut Dikky, dampaknya nanti, apabila menginvestigasi ke Kejaksaan bahwa ternyata bahwa pelakunya adalah pelapor, maka sanksi hukumnya akan pihaknya proses.
“Ini kita tegaskan biar kedepannya manusia yang berbohong di Pengadilan sebagai saksi mengetahui dampak. Jadi saksi bukan hanya koar, ada ketentuan hukumnya,” pungkas Dikky.
(Yuyun)
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, PT Budi Karya Mashalim Hadirkan Saksi Fakta