
KUTIPAN – Terkait kasus dugaan tindakan asusila terhadap remaja usia 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang diduga kuat dilakukan oleh tiga terduga pelaku yang berbeda yang dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya kepada pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya pada Rabu, (18/6/2025) dan sempat viral disejumlah portal media, pihak kepolisian polres Tasikmalaya sempat melakukan penangkapan terhadap tiga oknum terduga pelaku tersebut pada Kamis malam, (19/6/2025). Namun pada Jum’at pagi, (20/6/2025) ketiga terduga pelaku dibebaskan kembali.
Hal tersebut dikatakan oleh pihak kuasa hukum korban atas nama Buana Yudha, SH., MH., dilansir jabar.newline.id. Buana Yudha mengatakan jika ketiga pelaku sempat diamankan oleh pihak Polres Tasikmalaya pada Kamis malam, (19/6/2025) sekira pukul 20.00 wib. Dirinya pun mengatakan jika para terduga pelaku dipulangkan kembali pada Jum’at pagi, (20/6/2025) dengan alasan terduga pelaku pertama sakit stroke, terduga pelaku kedua diduga ada gangguan jiwa, dan terduga pelaku ketiga yakni oknum haji berniat mau bertanggungjawab kepada korban karena sebelumnya pernah menikahi.
“Jadi sehari setelah dilaporkan, saya komunikasi sama Kapolres kenapa pelaku belum diamankan, selang satu jam kemudian sekira pukul 20.00 wib Sprin penangkapan turun dan ketiga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tasikmalaya. Namun sekira paginya dipulangkan kembali, karena yang satu sakit stroke, yang kedua ada gangguan jiwa dan yang terakhir yakni oknum haji berniat serta berjanji mau bertanggungjawab dan memperlakukan korban selayaknya seorang istri dan mengurus anak yang saat ini dikandungan korban, karena dia juga telah mengakuisisi kala itu anaknya. Dulu sempat dinikahi oleh oknum haji itu setelah ketahuan korban hamil, namun oknum haji tersebut tidak bertanggungjawab, sehingga korban melaporkan”, ungkap Buana Yudha.
Buana Yudha pun mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang melakukan mediasi dengan pihak terduga pelaku demi menyelamatkan nasib korban dan anak yang telah dikandungnya tersebut agar mendapatkan hak nya dari terduga pelaku yakni oknum haji yang telah menikahinya tersebut.
“Sebenarnya kalau sekarang kasus ini tetap dinaikan, saya kasihan sama korban, tapi kalau berdamai, saya takut oknum haji tersebut malah menelantarkan nya kembali, maka ini sedang kita mediasi saat ini”, imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, korban sebut saja Bunga (15) salah satu warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga oknum pria dewasa berulangkali. Akibat dari tindakan ketiga oknum pria tersebut, saat ini Bunga (Korban) telah hamil selama kurang lebih lima bulan.
Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi berulang kali di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini mencuat setelah korban bersama orangtuanya melaporkannya secara langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Buana Yudha, S.H., M.H, pada Rabu malam, (18/6/2025).
Yang lebih mirisnya lagi, salah satu terduga pelaku yakni adalah oknum Haji, hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum korban saat dikonfirmasi oleh kutipan.co dan awak media lain di Polres Tasikmalaya, Buana Yudha mengatakan, tindakan keji tersebut dilakukan oleh tiga terduga pelaku yang berbeda dan di lokasi yang berbeda pula.
“Jadi menurut pengakuan Bunga (Korban), kekerasan seksual terhadap dirinya tersebut dilakukan oleh tiga oknum pria dewasa yang berbeda dan lokasinya pun berbeda, adapun inisial terduga pelaku yang pertama adalah AS (65), kedua Haji AL (51), dan ketiga Uu (40). Masing-masing terjadi di lokasi terpisah,” ungkapnya.
Buana Yudha pun menambahkan bahwa dari ketiga terduga, pelaku kedua dan ketiga diduga melakukan tindak paling berat terhadap korban. Salah satunya terjadi di dalam kamar sebuah pabrik konveksi, di mana korban sempat berusaha melawan dan kabur, tetapi dikunci di dalam ruangan.
Ironisnya, korban mengaku sempat diberi uang Rp50.000 setiap kali kejadian. Dalam keterangannya, tindakan pelecehan tersebut telah terjadi setidaknya tujuh kali hingga akhirnya korban dinyatakan hamil.
“Atas permintaan keluarga korban, kami akan terus memberikan pendampingan hukum agar ketiga terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Buana.
Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Josner mengatakan, jika hal tersebut tidak benar, ketiga pelaku bukan diamankan melainkan dipanggil untuk dimintai keterangan guna meminta klarifikasi.
“Ini kan masih proses, jadi hal itu tidak benar, para terduga pelaku atau terlapor bukan diamankan, melainkan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, sementara kita masih berproses guna penyelidikan lebih lanjut”, tegasnya. (Chan).