
KUTIPAN – Kuasa Hukum, Filemon Halawa, S.Kom, SH, MH dan Lisman Hulu SH melayangkan surat ke Polda Kepri terkait permintaan perlindungan hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan ready mix PT Bintang Rezky Tirta terhadap kliennya Karyaman Nazara.
Permintaan perlindungan hukum ke Polda Kepri yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Filemon Halawa dan Lisman Hulu setelah ditemukan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan terhadap kasus ini di Polresta Barelang.
Kuasa Hukum Filemon Halawa akrab disapa Leo mengatakan, klienya Karyaman Nazara telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang sudah 5 kalinya. Harusnya, kasus ini naik tahapan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan dan artinya sudah ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka.
“Akan tetapi, justru kami dikagetkan dengan datangnya SP2HP ke 5. Di dalam SP2HP ini, justru kita disarankan untuk menyelesaikan persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan alasan mereka mengacu pada aturan yang tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa konsumen,” ujar Leo saat Konferensi Pers, Selasa (9/12/2025) siang.
Menurut Leo, saran yang diberikan oleh penyidik Polresta Barelang bukanlah solusi yang tepat. Secara tegas kliennya menolak hal itu dan tetap melanjutkan perkara ini.
“Langkah berikutnya, tentu kita akan membuat laporan perlindungan hukum ke Polda Kepri agar diusut tuntas perkara ini. Saat ini, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam sehingga kami meyakini bahwa rangkaian dari proses penyelidikan sudah menemukan alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka,” jelas Leo.
Lebih lanjut Leo menyampaikan, pihaknya juga mengingatkan penyidik Polresta Barelang bahwa tertuang pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 sudah jelas dinyatakan bahwa pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen tidak menghapuskan pidana.
“Bagaimana mungkin, kami disarankan untuk menyelesaikan persoalan ini ke BPSK, padahal sudah jelas ditemukan dugaan tindak pidana oleh pengusah dalam Laporan Perkara (LP) ini,” tegasnya.
Menurut Leo, saran yang diberikan penyidik Polresta Barelang untuk menyelesaikan persoalan ini ke BPSK menunjukkan kemunduran terhadap penanganan proses sebuah perkara.
“Harapan kami, perkara ini dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan dan segera diproses, agar dalam waktu deket ini dapat segera penetapan tersangka dalam kasus ini,” tegas Leo.
“Kerugian yang dialami oleh klien kami Karyaman Nazara bukan saja hanya sekedar ancaman ke depan. Melainkan, kerugian materil dan imateril bagi klien kami. Hari ini, kami mohon kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin untuk mengatensi khusus perkara ini,” sambungnya.
Diwaktu yang sama, Lisman Hulu SH menambahkan, permasalahan ini sudah masuk dalam tahapan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal itu ditandai dengan terbitnya SP2HP yang kesekian kalinya dan mereka sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Tentu hal ini sangat kami sayangkan sekali, kenapa tidak dari awal saat proses penyelidikan itu disarankan untuk menyelesaikan sengketa konsumen ini ke BPSK. Jelas, sekarang kami tolak apa saran penyidik Polresta Barelang tersebut,” tambah Lisman Hulu.
Soal kerugian, kata Lisman Hulu, akibat dari pemesanan ready mix ke PT Bintang Rezky Tirta korban Karyaman Nazara mengalami kerugian sebesar Rp 900 hingga Rp 1 Miliar. Selain itu, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta untuk suport H-Beam dari kontruksi bangunan yang dimiliki.
“Sampai saat ini tidak ada etikad baik yang ditunjukkan oleh PT Bintang Rezky Tirta. Kami berharap Polresta Barelang lebih profesional dalam menyikapi persoalan ini. Dan hari ini kita akan membuat laporan ke Polda Kepri terkait permohonan perlindungan hukum atas laporan ke Polresta Barelang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan Ready mix PT Bintang Rezky Tirta dilaporkan ke Polresta Barelang oleh konsumennya Karyaman Nazara. Laporan dengan Nomor LP: 224/V/2025/SPKT/Polresta Barelang tersebut lantaran Karyaman Nazara merasa ditipu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Hanya saja pihaknya akan memproses dan mengecek terlebih dahulu. “Saya cek dulu,” kata AKP Debby, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Karyaman Nazara, Filemon Halawa SH MH membenarkan laporan tersebut. “Benar bang,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa tersebut.
Dijelaskan Leo Halawa, kliennya membeli cor beton ready mix dari PT Bintang Rezky Tirta pada tanggal 9 April 2025 dengan kualitas beton K-300 PM (kekuatan hampir setara jalan raya). Diperuntukkan untuk pengecoran lantai dua rumah kliennya di Perumahan Taman Cipta Asri Blok E No. 76 Tembesi, Sagulung, Kota Batam.
“Klien kami diyakinkan bahwa kualitas beton K-300 PM. Namun kenyataannya tidak sesuai,” tambah Leo.
Lanjutnya, setelah sekitar sebulan pengecoran tiang-tiang scaffolding bangunan belum bisa dibuka. Lantaran tukang di sana masih ragu akan kekuatan. Karena saat dicoba menancapkan paku biasa di atas permukaan masih tembus, bahkan kuku sekalipun terkopek. “Yang namanya kualitas beton K-300 PM jangankan paku biasa, paku beton saja tidak bisa tembus. Nah kecurigaan klien menjadi-jadi,” katanya.
Lebih lanjut diterangkan Leo Halawa, kliennya mencoba menghubungi dan mencari solusi dari perusahaan tersebut namun tidak ada solusi. Kemudian, klien Leo Halawa melakukan pengambilan sampel pada tiga titik cor beton lantai dua dan diuji di PT. Citra Lautan Teduh hasilnya tertinggi berkekuatan sampel C1 175,52 PM, C2 hanya 143,17 dan sampel C3 hanya 104,96 PM.
“Artinya tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Ini kan bisa mengancam nyawa manusia jika kekuatan beton itu tidak sesuai. Klien minta pertanggungjawaban untuk itu,” ujarnya.
Klien Leo Halawa mencoba mencari solusi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan PT Bintang Rezky Tirta tersebut seolah tidak menanggapi. “Karena merasa dirugikan maka klien kami melaporkan hal ini ke Polisi (Polresta Barelang, red),” kata dia.
Leo Halawa meminta pihak Kepolisian Polresta Barelang segera memproses kasus tersebut. Karena selain mengancam nyawa penghuni rumah ke depannya juga kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp 900 jutaan.
“Kami percaya polisi profesional menangani perkara ini. Ini persoalan beton bukan main-main. Jika tidak sesuai terancam ambruk dan bisa saja mengancam nyawa penghuni rumah,” pungkasnya.(Yun)





