
KUTIPAN – Kalau kamu pernah ngerem di tanjakan sambil deg-degan, kamu pasti paham kenapa kasus ini bikin bulu kuduk berdiri. Sebuah truk fuso dengan muatan rongsokan tiga ton gagal menanjak, lalu mundur sejauh 200 meter kayak mobil di film action. Tapi ini bukan film. Ini kejadian nyata yang bikin dua orang kehilangan nyawa dan satu luka-luka. Kejadiannya di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Senin, 28 April 2025.
Kejadiannya nggak lama, tapi dampaknya panjang. Truk yang katanya dari Lampung dan baru selesai nganter minuman ke Lubuklinggau itu mendadak nggak kuat nanjak. Kata Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, yang ditemani Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, waktu sopir mau pindah transmisi, truknya malah ambil keputusan sendiri: mundur pelan-pelan… terus makin cepat… dan akhirnya—brak!
Motor pertama yang ketabrak adalah Honda RevoFit tanpa pelat nomor, yang ditumpangi Ahmad Sumantri dan Indah Permata Sari. Keduanya meninggal di tempat. Luka berat di kepala dan tubuh. Satu lagi, Honda Beat bernopol BG 2089 YAI yang dikendarai Yuana, masih bisa selamat meski luka ringan.
Setelah kejadian, sopir truk bukannya turun buat minta tolong atau minimal ngecek korban, eh malah kabur. Kabur, Saudara-saudara. Bukan naik truk, tapi nebeng kendaraan lain. Bahkan, anak tirinya yang jadi kenek ditinggal. Masing-masing ambil jalan hidup sendiri. Sopirnya ke Lampung. Anaknya ke Rawa Bening.
Di lokasi kejadian, polisi cuma nemu tas kecil berisi KTP atas nama Refa Refansyah. Tapi setelah dicocok-cocokkan dan diinterogasi pakai metode “cop-cop-logic”, akhirnya diketahui si sopir aslinya bernama Suyono. Ditangkap di Lampung Tengah pada Sabtu, 3 Mei 2025. Kerja sama lintas daerah: Polres OKU Timur, Polres Lampung Tengah, dan Polsek Trimurjo. Tim Avengers versi Laka Lantas.
Waktu diinterogasi, Suyono ngakunya panik dan takut diamuk massa. Makanya kabur. Tapi sayangnya, hukum nggak bisa dikalahin dengan alasan “aku takut, Pak.” Akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang dipake juga nggak main-main: Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) dari UU No. 22 Tahun 2009 soal Lalu Lintas. Ancaman hukuman? Enam tahun penjara. Belum lagi kalau nanti ada temuan tambahan soal keabsahan dokumen kendaraan atau keteledoran dari pihak perusahaan logistik. Kapolres bilang, “Kami akan tindak lanjuti hingga tuntas, karena ini menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat.”
Nah, dari kasus ini, ada banyak PR yang bisa kita pikirin bareng-bareng. Pertama, soal kelaikan kendaraan dan tanggung jawab perusahaan. Kedua, soal pelatihan sopir. Nggak semua orang yang bisa nyetir truk, bisa juga ngadepin situasi darurat. Dan yang ketiga, soal budaya kabur pasca-kecelakaan. Logikanya gini: kalau emang niat nyetir buat cari nafkah, ya harus tanggung jawab kalau ada apa-apa. Jangan kabur, apalagi ninggalin anak tiri.
Editor: Dito Laporan ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan.