
KUTIPAN – Kapan terakhir kali kamu ribut sama pacar gara-gara beda prinsip? Kalau cuma debat soal genre film atau beda selera sambal, itu masih damai. Tapi di Majalengka, ributnya udah sampai level pakai tangan, pakai HP, lalu berujung jenazah di bagasi mobil.
Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pemeran utamanya adalah APA (21), seorang perempuan yang menurut keterangan polisi, mendadak menjelma jadi “petarung kelas ringan” setelah kesal mendengar satu nama: orang tua pacarnya.
Korban bernama VR (22), warga Majalengka, datang ke rumah APA hari Sabtu (30/4) pukul 15.00 WIB. Niat awalnya cuma mau ngobrol. Topiknya juga berat-berat ringan: kelanjutan hubungan. Sayangnya, obrolan itu berubah dari “kita mau ke mana nih?” menjadi “kamu aku kunci di kamar ya.”
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, emosi APA meledak ketika VR bilang ingin diantar pulang ke rumah orang tuanya. Ya, cuma minta pulang. Tapi karena hubungan mereka katanya nggak direstui, nama orang tua VR ini seperti menyulut dinamit emosi si APA.
Tersangka merasa kesal kepada korban sehubungan korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya… hingga tersangka emosi mendengar nama orang tua korban… dengan demikian tersangka emosi dan melakukan pemukulan kepada korban tersebut,” jelas AKBP Willy Andrian.
Versi kepolisian, APA memukul mata VR pakai tangan, dan tangannya VR dipukul pakai HP miliknya sendiri. Jadi selain jadi korban, HP VR juga kena imbas jadi alat kejahatan.
Luka fisik VR cukup parah. Tapi yang lebih mengenaskan, ia tidak dibawa ke rumah sakit. Tidak juga dipanggilkan ambulans. Yang dilakukan APA adalah mengunci korban di dalam kamar—dalam kondisi luka dan tak berdaya—selama beberapa hari. Sampai akhirnya, pada hari Minggu (4/5), VR dinyatakan meninggal dunia.
Satu-satunya upaya “penyelamatan” terjadi dini hari, sekitar jam 01.38 WIB. APA datang ke RSUD Majalengka bawa mobil jenis Agya. Di dalam bagasi mobil itu, tergeletak tubuh VR yang sudah tak bernyawa.
Pihak RSUD yang bingung—dan mungkin juga syok—langsung menghubungi Polres Majalengka.
Dan seperti cerita kriminal versi film Indonesia, polisi segera ke rumah APA, melakukan olah TKP, dan mendapati bahwa semua kejadian itu memang berlangsung di rumah pelaku.
“Tersangka APA telah melakukan pemukulan ke dua mata korban masing masing sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kanan, melakukan pemukulan kedua tangan korban masing masing 3 kali menggunakan HP korban,” kata Kapolres.
Sore harinya, sekitar jam 19.00 WIB, APA akhirnya diamankan polisi di rumahnya. Proses penangkapan berlangsung tanpa drama sinetron. Tapi yang jelas, pasal yang dikenakan berat: Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Fikri Laporan ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan.