
KUTIPAN – Ada banyak cara orang memupuk harapan. Salah satunya dengan percaya pada janji yang datang lewat layar ponsel. Dari informasi yang dihimpun redaksi, sebuah dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus janji meluluskan seleksi penerimaan polisi terjadi di Kabupaten Lingga. Perkara ini kini sudah masuk ke meja kepolisian.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Model B yang diterima Polres Lingga pada Senin, 26 Mei 2025. Pelapornya seorang perempuan berinisial M. Terlapornya berinisial Z. Ceritanya berawal dari sebuah pesan singkat yang datang di awal tahun.
Awal Mula dari Pesan WhatsApp
Berdasarkan laporan, peristiwa ini bermula pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 07.59 WIB. Saat itu, pelapor dihubungi terlapor melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terlapor menyampaikan pesan yang mengesankan dirinya memiliki akses untuk membantu meluluskan anak pelapor dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian.
Cerita tentang “kedekatan dengan orang dalam” itu terdengar meyakinkan. Terlebih, terlapor disebut-sebut kerap mengaku punya hubungan dengan pihak tertentu. Dari situlah kepercayaan mulai tumbuh.
Transfer Pertama: Rp10 Juta
Masih dari informasi yang dihimpun redaksi, setelah komunikasi awal tersebut, terlapor meminta pelapor mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Permintaan itu kemudian dipenuhi. Uang dikirim melalui layanan perbankan ke rekening atas nama terlapor.
Belum ada tanda tanya besar di tahap ini. Proses masih berjalan, komunikasi masih terbuka.
Permintaan Kedua: Tambahan Rp50 Juta
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Kamis, 16 Mei 2024, terlapor kembali menghubungi pelapor. Kali ini, jumlah yang diminta jauh lebih besar: Rp50 juta.
Saat pelapor menanyakan peruntukan dana tersebut, terlapor hanya menyampaikan alasan untuk “pegangan”. Dengan transfer kedua ini, total uang yang telah diserahkan pelapor kepada terlapor mencapai Rp60 juta.
Kabar Tak Lulus yang Datang Belakangan
Harapan itu runtuh pada 4 Juni 2024. Pelapor menerima informasi bahwa anaknya dinyatakan tidak lulus atau tidak terpilih dalam seleksi penerimaan polisi. Pelapor lalu kembali menghubungi terlapor untuk mempertanyakan janji yang sebelumnya disampaikan.
Dalam komunikasi lanjutan, terlapor menyampaikan bahwa proses seleksi tidak dapat lagi diubah. Alasannya, nilai yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan.
Janji Pengembalian yang Tak Kunjung Jelas
Setelah mengetahui hasil seleksi, pelapor menanyakan pengembalian uang yang telah diserahkan. Terlapor sempat menyatakan akan mengabarkan lebih lanjut dan meminta pelapor menyiapkan nomor rekening.
Namun, hingga 22 Mei 2025, saat pelapor kembali menghubungi terlapor untuk menanyakan pengembalian dana, tidak ada kejelasan. Uang tak kembali. Kabar pun tak kunjung datang.
Berujung Laporan Polisi
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi dibuat ke kepolisian pada 26 Mei 2025, hal ini dibenar oleh pihak Kepolisian Resor Lingga. Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar bukti transfer dengan total nilai Rp60 juta.
Penyidik menduga peristiwa ini memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, kepolisian masih melakukan tahapan penyelidikan awal, mulai dari pengumpulan keterangan, kelengkapan administrasi, hingga rencana gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara.
Kasus ini masih terus berproses dan mencuat ditengah-tengah masyarakat, sejumlah elemen masyarakat itut angkat suara dan berharap kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian dengan transparan dan mendukung penuh Polres Lingga dalam menuntaskan dugaan tersebut.





