
KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat kecamatan, Senin (21/4/2025). Pleno ini berlangsung serentak di 39 kecamatan dengan pengamanan ketat dari aparat TNI, Polri, dan instansi terkait. Suasana tegang tapi tetap terkendali.
Namun, tensi naik saat saksi dari pasangan calon nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, memutuskan untuk angkat tangan. Seluruh saksi dari kubu ini di tiap kecamatan kompak menolak menandatangani berita acara pleno. Alasan yang mereka bawa cukup serius: dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari penggunaan surat suara yang tidak sesuai hingga dugaan politik uang.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menanggapi aksi ini dengan kalem. Ia mengatakan bahwa penolakan tersebut adalah bagian dari hak berdemokrasi, dan tetap akan dimuat dalam berita acara resmi.
“Aksi penolakan merupakan bagian dari hak demokrasi, namun tetap kami catat dalam berita acara resmi. Selanjutnya hasil pleno tingkat kecamatan ini akan dilanjutkan ke rapat pleno tingkat Kabupaten pada 23 April mendatang sekaligus penetapan hasil penghitungan suara”, ungkap Ami.
Sebagai catatan, PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini diikuti oleh tiga pasangan calon bupati-wakil bupati yang memperebutkan suara dari lebih dari 1,4 juta pemilih tetap di 2.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari, unggul telak dengan perolehan 468.160 suara atau 52,53%. Di urutan kedua ada pasangan nomor urut 3, Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz, dengan 269.851 suara atau 30,28%. Sementara pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, harus puas di posisi terakhir dengan 153.239 suara atau 17,19%.
Rapat pleno tingkat kabupaten dijadwalkan pada 23 April 2025, sekaligus menjadi momen penetapan resmi hasil akhir PSU Pilkada Tasikmalaya.
Laporan: Chandra