KUTIPAN – KPU Kabupaten Lingga resmi menetapkan sebanyak 74.103 pemilih tetap dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kamis, 19 September 2024. Penetapan ini dilakukan di Daik dan meliputi 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kecamatan.
“DPT telah kami tetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi DPS hasil perbaikan (DPSHP) dari 13 kecamatan,” ujar Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya, usai memimpin pleno terbuka penetapan DPT.
Ardhi menegaskan, data DPT yang ditetapkan memiliki tingkat akurasi yang cukup baik. Ia juga menambahkan bahwa sebelum DPT ini ditetapkan, KPU Lingga telah melakukan sinkronisasi data bersama KPU se-Indonesia di Batam.
“Jumlah DPT tersebut telah melalui berbagai tahap pemutakhiran dan penyaringan secara berjenjang,” jelasnya.
Sinkronisasi ini membantu mengidentifikasi dan mengumpulkan data ganda yang masih ditemukan di DPSHP dari 13 kecamatan.
“Dalam sinkronisasi data tersebut, masih ditemukan beberapa data ganda yang harus ditindaklanjuti pasca penetapan DPSHP,” ungkap Ardhi.
Melalui proses ini, Ardhi yakin data yang ditetapkan sebagai DPT sudah sangat akurat. “Maka kami meyakini data yang ditetapkan hari ini merupakan data yang sudah cukup akurat,” tambahnya.
Dengan penetapan DPT ini, Ardhi berharap hak memilih seluruh warga Lingga telah terakomodir secara maksimal dan dapat digunakan pada Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.
KPU Lingga berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang akan datang. Pemutakhiran data ini diharapkan dapat memfasilitasi penggunaan hak pilih masyarakat secara lebih optimal dan menghindari potensi kesalahan data yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.(*/Dito)