KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga gelar sosialisasi Tahapan Pencalonan Pada Pilkada Kabupaten Lingga Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan usaha KPU Lingga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti Pilkada Tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya.
“Sosialisasi ini dilaksanakan KPU Lingga untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaksanaan pencalonan kepala daerah di Pilkada Lingga. Dengan pemahaman diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan hak suara,” kata Ardhi Auliya saat kegiatan di Hotel One Dabo Singkep, Jumat (26/7/2024)
KPU Lingga memberikan apresiasi untuk peserta yang mengikuti kegiatan ini. Dengan ikut dalam kegiatan secara langsung telah mendukung terlaksananya Pilkada yang akan dilaksanakan yang dimulai tanggal 24 Agustus 2024 dimulainya pendaftaran pasangan calon.
KPU sebagai penyelenggara akan menyiapkan fasilitas untuk terlaksananya Pilkada di Kabupaten Lingga dengan baik hingga menghasilkan pasangan pemimpin di Kabupaten Lingga sesuai harapan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilu tahun 2024,” ucapnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Parpol, OPD dan stakeholder lainnya ini dijelaskan tentang dokumen apa saja yang harus dilengkapi pasangan calon untuk menjadi paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol.
“Harapannya usai kegiatan ini Paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati untuk mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi paslon dan parpol yang mengusung,” imbuhnya.
Para peserta yang hadir juga diberikan ruang untuk bertanya tentang sesuatu hal yang terkait dengan aturan dalam tahapan Pilkada Tahun 2024. KPU Lingga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar Pilkada Lingga berlangsung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.(Seka/Tir)