KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melakukan pemusnahan sebanyak 610 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih. Proses pemusnahan berlangsung di Halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Lingga pada Selasa (13/02/2024).
Ketua Komisioner KPU Lingga, Ardhi Aulya, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Bawaslu Lingga, Satpol PP, Polsek Daik, serta Kesbangpol.
Ardhi Aulya menjelaskan bahwa sesuai arahan dari KPU RI melalui regulasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengelolaan logistik, dan KPT KPU RI Nomor 1395 Tahun 2023.
“KPU Kabupaten Lingga melakukan pemusnahan surat suara hari ini, merupakan surat suara rusak dan berlebih merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Ardhi.
Didungkapkan Ardhi, dari total 610 lembar surat suara yang dimusnahkan, terdiri atas 9 lembar surat suara presiden, 47 lembar surat suara DPR RI, 21 lembar surat suara DPD, 286 lembar surat suara DPRD Provinsi, dan 247 lembar surat suara DPRD Kabupaten.
Ardhi juga menjelaskan bahwa surat suara rusak tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang rusak, sesuai dengan komitmen KPU Lingga dalam menghindari potensi tindakan kecurangan.
“Pemusnahan dilakukan untuk meminimalisir adanya tindakan kecurangan, sebab kami sangat komitmen untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Adapun beberapa kategori surat suara rusak yang dimusnahkan mencakup surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan integritas dan keabsahan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Lingga.(Dito/Wil)