KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb)
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lingga, pada Pilkalda serentak Tahun 2024. Bertempat Ruang pertemuan Sakura Hotel Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Sabtu (19/10/2024), siang.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Lingga, Refli bawengan mengatakan, KPU Lingga melakukan rakor terkait DPTb bersama PPK 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga. Dimana penyusunan tahapan daftar pemilih di PKPU No.7 Tahun 2024 sudah tahapan daftar pemilih pindahan.
“Arti nya mereka yang telah ditetapkan pada tanggal 19 September 2024 kemarin. KPU menetapkan 74.103 DPT pada rapat pleno bersama stakeholder dan 2 tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga,” kata Refli saat diwawancarai disela-sela rakor KPU bersama PPK di Hotel Sakura Dabo Singkep.
Refli menjelaskan, setelah tahapan tersebut di PKPU No.7 Tahun 2024 ada di pasal 50 mengatur terkait tahapan pemilih pindahan, daftar pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT, yang mana pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Refli melanjutkan, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi.
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi̇.
3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah Domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar Domisilinya.
“Dalam hal pindah memilih tersebut, mereka yang di hari tahapan untuk pemungutan suara tidak bisa melakukan memilih dikarenakan ada alasan-alasan yang telah diberikan oleh KPU RI. Dengan alasan tersebut untuk mengakomodir mereka yang melakukan pindah memilih, jadi tidak sembarangan untuk pindah memilih,” terang Refli.
Refli menyampaikan, batas waktu nya ada 5 dari 9 katagori tersebut batas waktu nya sampai dengan H-30 di 27 November 2024, jadi jatuh nya pada tanggal 28 Oktober ini. Untuk katagori yang terkena bencana alam, sakit, terkena pidana dan kerja diluar tempat pemilihan tersebut itu diberikan batas akhir H-7, sehingga tanggal 20 November 2024 adalah batas akhir mereka untuk melakukan pelayanan pindah memilih.
Dikatakan, dimana saja mereka bisa mengurus, mereka boleh mengurus di tempat TPS-TPS tujuan, salah satu contoh jika mereka tercatat memilih di Kecamatan Lingga atau Kecamatan Singkep, dan mereka pindah ke Batam, jadi silahkan mengurus di TPS di Singkep atau di kota Batam dengan membawa KTP sesuai dengan DPT Online nya, jika tidak terdaftar dalam DPT maka dia tidak bisa mengurus pindah memilih yang telah ditetapkan oleh KPU di kota masing-masing.
“Hari ini KPU Lingga bersama teman-teman PPK se-Kabupaten Lingga, memberikan edukasi dan ingin melihat sejauh mana apa kendala yang terjadi di lapangan, jika ada kendala-kendala masyarakat boleh lansung ke PPS dan PPK atau KPU di wilayahnya masing-masing, jadi sekarang jika masyarakat untuk pindah memilih cukup di permudahkan serta tidak di persulit, sejauh ini belum ada kami mendapatkan kendala maka dilakukan rakor bersama PPK,” tutup Refli.(Dito).