KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lingga pada rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Paslon pada pemilihan serentak 2024, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lingga, Senin 23 September 2024.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya mengungkapkan, pengundian dan penetapan nomor urut tersebut berdasarkan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Berdasarkan pengundian nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Lingga ditetapkan nomor urut Paslon, nomor 1 Muhammad Nizar-Novrizal, kemudian nomor urut 2 Alias Wello-Muhammad Ishak,” ungkap Ardhi.
Lebih jauh diungkapkan Ardhi, untuk Paslon nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal diusung oleh partai politik, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Sementara untuk nomor urut 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello-Muhammad Ishak diusung oleh partai, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Perindo.