KUTIPAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan bahwa data dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” ujar Idham melalui keterangan resmi pada Kamis (9/5/2024).
Idham menegaskan, verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Kegandaan dukungan dapat terjadi apabila satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali terhadap pasangan calon yang sama atau satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon.
Dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Sementara itu, jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memastikan bahwa jadwal Pilkada 2024 tidak akan dimajukan dari bulan November ke September. Penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal pada tanggal 27 November.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.