KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilihan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Semantara, untuk pemantau Pilkada tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 ini telah tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai tahapan pemilihan serentak.
“Pendaftaran pemantau pemilu sudah dimulai sejak Selasa (27/2/2024) hingga 16 November 2024.Pemantau pemilu ini berdasarkan lembaga yang legalitasnya telah berbadan hukum. Bukan individual,” ujar Adri, Jum’at (1/3/2024).
Dikatakan Adri, adapun lembaga yang dimaksud adalah yang berbadan hukum, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi pers dan sejenisnya.
Sementara ini, lanjut Adri, belum ada yang daftar sejak dibuka pendaftaran, namun batas waktunya masih lama. Semoga partisipasi lembaga pada konstestasi kepala daerah priode ini tetap tinggi.
“Pemantau pemilu ini tidak ada batasan jumlahnya karena bersifat volunter. Adapun persyaratan yang terlampir, badan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh Akreditasi KPU sesuai cakupan wilayah pemantauannya,” pungkas Adri.(Yuyun)