KUTIPAN – Setelah lebih dari tiga tahun dalam pelarian, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos (PT), akhirnya ditangkap di Singapura. Paulus, yang terlibat dalam kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), berhasil diamankan pada Jumat (24/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kabar ini kepada publik. “Penangkapan Paulus Tannos dilakukan di Singapura. Saat ini, proses ekstradisi sedang berjalan,” jelas Tessa dalam keterangannya. Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut terkait proses ekstradisi tersebut. “Mari kita tunggu perkembangan berikutnya,” tambahnya.
Jejak Kasus Paulus Tannos dalam Skandal e-KTP
Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Pada Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus sebagai salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka lainnya adalah:
- Miriam S Hariyani, anggota DPR periode 2014-2019,
- Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI),
- Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Paulus diduga terlibat aktif dalam sejumlah pertemuan dengan para vendor proyek e-KTP dan beberapa tersangka lainnya, termasuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya. Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung selama hampir 10 bulan pada 2011 di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ruko itu juga digunakan sebagai kantor oleh Andi Narogong, yang telah lebih dulu divonis dalam kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah keputusan penting terkait proyek e-KTP dibuat, termasuk pembentukan Standard Operating Procedure (SOP), struktur organisasi proyek, dan spesifikasi teknis. Keputusan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang kemudian ditetapkan pada 11 Februari 2011 oleh Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri saat itu.
Kerugian Negara dan Harapan atas Penangkapan Paulus Tannos
Proyek e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. KPK berharap, dengan tertangkapnya Paulus Tannos, proses hukum dapat dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatannya dan pihak-pihak lain yang masih bebas.
“Proses ekstradisi merupakan langkah penting agar Paulus Tannos dapat segera dibawa ke Indonesia untuk menghadapi peradilan,” ujar Tessa.
KPK memastikan akan terus memberikan pembaruan kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Penangkapan Paulus Tannos memberikan harapan baru bagi penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang telah berlangsung bertahun-tahun.