
KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada perusahaan swasta PT PE. Kedua tersangka tersebut adalah JM, selaku Komisaris Utama PT PE, dan SMD, yang menjabat sebagai Direktur PT PE.
Penahanan dilakukan pada 20 Maret 2025, dan akan berlangsung selama 20 hari pertama hingga 8 April 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa JM dan SMD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni DW dan AS, yang merupakan Direktur Pelaksana di LPEI, serta NN, Direktur Utama PT PE.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit ekspor oleh LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT PE. Total kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun. Untuk PT PE sendiri, kerugian ditaksir mencapai USD 18 juta dan Rp549 miliar.
Tak hanya penahanan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang terafiliasi dengan para tersangka. Total ada 24 aset yang disita, terdiri dari 22 properti di wilayah Jabodetabek dan 2 aset di Surabaya. Nilai seluruh aset yang disita berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) ditaksir mencapai Rp882 miliar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset negara dalam penanganan kasus korupsi skala besar.