
KUTIPAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (AHB) dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi di Jakarta Minggu (26/4/2020)
“Keduanya tiba di gedung KPK pada Senin (27/4/2020) pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Diketahui tim penyidik KPK menangkap dua tersangka tersebut terkait dalam pengembangan kasus suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
“Keduanya ditangkap atas perkara pengembangan penyidikan. Dimana keduanya ditangkap dikediaman mereka masing-masing,” terang Ali.

Sebelumnya KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT. Enra Sari.
Sedangkan sebagai penerima yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.
Untuk tersangka Robi telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Ramadhan
Sumber : Antaranews