KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi. Penandatanganan dilakukan di Graha Pengayoman, Jakarta, oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Selasa (28/1/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kedua lembaga untuk mengoptimalkan kerja sama, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi,” ujar Setyo dalam keterangan resminya.
Ia berharap, melalui sinergi ini, efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia semakin meningkat, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
10 Fokus Kerja Sama KPK dan Kemenkumham
Nota kesepahaman ini mencakup sepuluh poin utama yang menjadi fokus kerja sama antara KPK dan Kemenkumham, di antaranya:
- Pencegahan tindak pidana korupsi.
- Pertukaran dan pemanfaatan informasi serta data.
- Pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance).
- Pelatihan dan asesmen.
- Penyediaan personel dan tenaga ahli.
- Dukungan terkait kekayaan intelektual.
- Pembinaan penyuluh antikorupsi.
- Pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system.
- Kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak.
Dukung Arahan Presiden untuk Pemerintahan Bersih
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa sinergi ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan koordinasi yang solid antarinstansi pemerintah.
“Langkah konkret ini adalah bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkap Supratman.
Selain MoU dengan KPK, Kemenkumham juga telah menjalin kerja sama serupa dengan 28 kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kejaksaan RI. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang transparan dari perencanaan hingga implementasi peraturan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan langkah pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih sistematis dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.