KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Penyidikan ini mengungkap dugaan kerugian negara hingga Rp200 miliar akibat pelanggaran prinsip investasi yang melibatkan berbagai pihak.
Pada Jumat (24/1/2025), KPK memeriksa tujuh saksi yang diyakini memiliki informasi penting terkait proses investasi tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Para saksi yang diperiksa meliputi mantan direksi, pegawai PT Taspen, karyawan swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui alur investasi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Saksi yang diperiksa adalah DK, mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa; S, seorang driver; TMY, karyawan swasta; NA, pegawai PT Taspen; RDW, karyawan swasta; AK, pegawai PT Insight Investments Management; dan ASP, karyawan swasta.
Penyalahgunaan Wewenang dalam Investasi
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ANSK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero), yang kini telah ditahan oleh KPK. ANSK ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Menurut KPK, ANSK dan pihak terkait lainnya diduga melakukan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana dengan melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Penempatan dana ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur penawaran yang seharusnya, sehingga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
“Penempatan dana tersebut bertentangan dengan kebijakan investasi yang diatur dalam Peraturan Direksi PT Taspen, khususnya terkait penanganan sukuk yang memerlukan prinsip kehati-hatian seperti hold and average down,” jelas Tessa.
Keuntungan Tidak Sah bagi Pihak Terkait
KPK menduga sejumlah pihak memperoleh keuntungan besar dari penempatan investasi yang melawan hukum ini. Beberapa di antaranya adalah:
- PT Insight Investments Management (IIM): Rp78 miliar.
- PT VSI: Rp2,2 miliar.
- PT PS: Rp102 juta.
- PT SM: Rp44 juta.
Pihak-pihak tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan ANSK, memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dana investasi.
Sanksi dan Pasal yang Dikenakan
Atas tindakannya, ANSK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi keuangan negara dan memastikan bahwa praktik korupsi di lingkungan BUMN dapat diberantas,” tambah Tessa.