Kejaksaan Negeri Lingga lakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus tindak korupsi pengadaan pupuk tahun 2016 di Kabupaten Lingga, satu tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga.
Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga sementara satu tersangka merupakan penyedia barang dan jasa.
“Tersangka Rusli pada saat itu selaku Kepala Dinas sedangkan Anas yang menyiapkan barang dan jasanya. Untuk para terdakwa telah dilakukan penahanan untuk perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk tahun 2016,” kata Kajari Lingga Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing dan Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra, Rabu (28/09/2022).
Rizal Edison mengungkapkan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk tahun 2016 di Kabupaten Lingga saat ini pihaknya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka. Para tersangka kata Rizal Edison telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.
“Sudah kita tingkatkan ke tahap tersangka, untuk tersangka lain untuk saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” ungkapnya.
Ditambahkan Rizal Edison untuk ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni undang-undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan subsider Pasal 3 minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun.(Pan)