
KUTIPAN.CO – Selain tersangka AWS mantan Direktur RSUD Dabo Singkep yang telah diserahkan terlebih dahulu, Satreskrim Polres Lingga juga telah menyerahkan tersangka lainnya yakni berinisial AJ (34) dalam kasus yang sama yakni korupsi anggaran tahun 2018 BLUD RSUD Dabo Singkep ke Kejari Lingga.
“Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2020 / KEPRI / SPKT RESLINGGA, Tanggal 24 Agustus 2020, atas nama tersangka AJ telah dinyatakan lengkap,” ungkap Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Kamis (29/10/2020)
Dijelaskan AKP Adi Kuasa Tarigan, penyerahan barang bukti dan tersangka AJ ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020.
Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Lingga juga telah menyerahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 551.262.900 ke Kejaksaan yg merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara.

Editor : Fikri