Kamaruddin Ali, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), daerah pemilihan (Dapil) Bintan-Lingga minta kepada Kejari Lingga untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi BBM fiktif yang terjadi di Kabupaten Lingga.
Pada Selasa (12/09/2023) Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan korupsi anggaran BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. Adapun 2 tersangka itu yakni berinisial AWB merupakan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dan berinisial H selaku PPTK seorang PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Lingga.
”Kita mendukung dan meminta Kejari Lingga mengusut tuntas sampai jernih. Harus bisa mengunggap siapa dalang atau aktornya. Bila Kejari tidak tuntas mengusut, kita minta Kejati Kepri turun ke Lingga,” kata Kamarudin Ali dilansir katasiber.id, Minggu (17/09/2023)
Lebih jauh dikatakan politisi senior Partai Golkar Dapil Bintan-Lingga ini menyebutkan, korupsi anggaran BBM dan digugatnya Bupati Lingga oleh salah satu pengusaha, juga gara-gara BBM, membuktikan pengawasan dan roda pemerintahan tidak berjalan dengan baik.
”Banyak nelayan yang mengadu ke saya, tentang sulitnya mendapatkan BBM subsidi,” tegasnya.
Wakden juga prihatin terhadap pemeritah Kabupaten Lingga yang dalam kasus ini terjadinya peminjaman uang pada salah satu pengusaha di Lingga dan tidak bisa dikembalikan.(Ade)