KUTIPAN – Korlantas Polri mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan mulai diterapkan ke depan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan SIM Internasional dan memastikan kemudahan bagi pengendara Indonesia saat berada di luar negeri. Perubahan tersebut meliputi penambahan gambar mobil atau motor di samping huruf klasifikasi SIM serta penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Karena kita kan sudah menggunakan single data,” ujar Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Yusri menjelaskan, perubahan tampilan SIM dilakukan karena banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia. Padahal, penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri memerlukan SIM dalam negeri sebagai bukti kelayakan berkendara.
Perubahan format ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024, namun Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama yang sebelumnya telah tersedia. “Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ungkap Yusri.
Selain perubahan tampilan, mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN tanpa perlu menggunakan SIM Internasional. Negara-negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” jelas Yusri.
Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah pengendara Indonesia yang melakukan perjalanan di luar negeri, serta meningkatkan integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen resmi lainnya yang dikeluarkan oleh negara.