KUTIPAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga, menggelar Rapat kerja (Raker) tentang Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Lingga Tahun 2024 di Gedung Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sabtu (8/6/2024).
Sekretaris KONI Lingga, Ardi Ahmad mengatakan, Koni Kabupaten Lingga telah menyelesaikan Raker Kabupaten antara pengurus Koni dengan seluruh Cabang Olahraga (Cabor) se-Kabupaten Lingga serta Pemerintah Kabupaten Lingga, dan menghasilkan keputusan-keputusan penting. Tentunya ini sangat berdampak terhadap kesinambungan olah raga di organisasi Koni Kabupaten Lingga.
“Dalam rapat kerja tahun 2024 ini, ada beberapa keputusan penting yang telah kita ambil yang pertama tentang kepengurusan Koni, dimana kita akan minta kepada provinsi untuk memperpanjang dan menetapkan Pelaksana tugas (Plt) ketua Koni Lingga, ini sangat penting sebagai pelaksana dari musyawarah olah raga kabupaten nantinya,” kata Ardi saat ditemui usai Raker di Sanggar Praja Dabo Singkep.
Ardi menjelaskan, ini juga berkaitan dengan pengajuan tetap penerimaan anggaran dari pemerintah kita, terkait dengan penetapan Kabupaten Lingga sebagai tuan rumah sebagai Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2026, maka melihat situasi dan kesiapan-kesiapan dari seluruh Cabor terkait sarana prasarana, atlet dan juga Veneu-veneu serta persiapan yang perlu disiapkan sedini mungkin dan yang tidak kalah pentinv adalah masalah penganggaran.
“Maka secara bersama pada rapat kerja hari ini, telah diputuskan bahwa Koni Kabupaten Lingga mengembalikan dan menyerahkan kepada Koni provinsi untuk melaksanakan Porprov tahun 2026,” terang Ardi.
Ardi melanjutkan, untuk tahun 2026 difokus pada pembinaan atlet, sehingga peringkat 5 yang telah 2 kali berturut-turut mungkin bisa diperbaiki. Lingga mengembalikan ini buka bearti tidak siap untuk menjadi tuan rumah. Namun ini untuk lebih mengambil langkah-langkah yang lebih baik kedepannya.
Ardi menbahkan, Dalam waktu dekat hasil dari raker ini, akan dikirim sebagai landasan dari Koni provinsi untuk meng SK pelaksana tugas kepengurusan Koni Lingga. Sesuai dengan aturan Plt dapat ditetapkan selama 3 hingga 6 bulan.
” Jadi telah disampaikan, bahwa salah satu keputusan kita adalah menetapkan susunan kepanitiaan penyelenggara Musorkab. Plt yang telah ditunjuk nantinya bertanggunjawab terhadap pelaksanaan Musorkab tersebut,” tutup Ardi.(Dito).