KUTIPAN – Di tengah ketegangan yang mengerikan, dua kakak beradik, Redo Irawan (20) dan AA (18), terlibat dalam insiden tragis yang berujung pada kematian Efendi (28), seorang tukang ojek. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Jalan Wahid Hasyim Lorong Terusan 1, RT 45 RW 09, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, Redo dan AA melarikan diri. Namun, mereka berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polsek SU I dan Unit Pidum serta Tekab 134 Polrestabes Palembang di kediaman keluarga mereka di Desa Bermani Ilir, Provinsi Bengkulu pada Selasa, 24 September 2024.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari komentar Redo yang menyindir Efendi saat ia sedang asyik bermain judi online. “WD kelah Fen kalo menang tuh, cicipke samo kami ini,” ujar Redo yang menyebabkan Efendi merasa tersinggung.
Merasa terprovokasi, Efendi pun membalas dengan kata-kata kasar. Dalam keadaan marah, Redo pulang untuk mengambil pedang samurai dan kembali menyerang Efendi. Meskipun Efendi berusaha menangkis serangan tersebut dan melarikan diri, ia berhadapan dengan AA yang langsung menikamnya dengan pisau. Warga setempat segera membawa Efendi ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 25 tahun.