Lima orang pelaku curanmor di Kota Batam berhasil dibekuk Reskrim Polsek Sekupang, satu diantaranya merupakan residivis yang telah berkali-kali melakukan tindak kejahatan yang sama.
“Pelaku yang diamankan berinisial TLP, MA, AS, HW, RNH. Pelaku MA ini sudah empat kali menjadi residivis di kasus yang sama, dan baru keluar penjara pada bulan September 2022 lalu,” kata Kapolsek Sekupang Kompol ZAC Tamba didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/02/2023).
Pengungkapan klompotan pencurian dengan pemberatan ini kata Kapolsek Sekupang berawal pada Minggu 22 Januari 2023 yang mana saat itu Reskrim Polsek Sekupang mengamankan pelaku Curat yang terjadi di Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Barang bukti yang berhasil diamankan pada kejadian Curat di Tiban itu bukti TV Merk Sharp 24 inchi. Berawal dari situ kami melakukan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kunci leter Y dan mata kunci yang salah satu matanya telah diruncing,” kata Kapolsek Sekupang.
Baca Juga : Kapolsek Sekupang : Pelaku Pencurian Bengkel Teralis Telah Beraksi di 10 Tempat Berbeda
Dari pengakuan pelaku, barang bukti berupa kunci tersebut milik temannya berinisial MA. Yang mana pelaku MA juga turut serta melakukan pencurian diwilayah seputar Kota Batam.
“Pelaku MA berhasil diamankan di Perumahan PJB, Kecamatan Sagulung. Saat akan dilakukan penagkapan pelaku MA mencoba melakukan perlawanan dan akhirnya kami lumpuhkan,” ungkapnya.
Pelaku MA mengaku telah melakukan pencurian di 9 tempat berbeda-beda di wilayah Sekupang dan Batam Kota, dari pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor sementara yang telah dijual oleh pelaku.
“Para pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel menggunakan kunci Y dan mematahkan stang motor,” ungkap Kapolsek Sekupang.(Yyn)
Baca Juga : Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor di Kos-kosan Tiban