KUTIPAN – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, antara Juni hingga Agustus 2024, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah Kota Probolinggo. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres pada Rabu, 4 September 2024.
Dalam dua bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota telah berhasil mengungkap tujuh kasus. Rincian kasus tersebut mencakup satu kasus korupsi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor, dua kasus penggelapan, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus pembunuhan.
Salah satu kasus pembunuhan yang mencolok melibatkan seorang warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, yang berinisial MAR, berusia 36 tahun. Ia ditemukan meninggal di kamar sebuah hotel di Kecamatan Tongas pada tanggal 4 Agustus. Polisi menangkap teman lelakinya yang berinisial DED, 39, warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, dan menjadikannya tersangka. DED disangka melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, seorang mantan Penjabat Kepala Desa Muneng Kidul, berinisial S, 48, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengorupsi dana desa dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.
Selama tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota juga telah mengungkap 16 kasus, terdiri dari 10 kasus terkait sabu-sabu dan 6 kasus obat-obatan terlarang. Total, terdapat 18 tersangka yang berhasil diringkus dengan barang bukti yang disita, termasuk 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat-obatan terlarang.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap berawal dari informasi tentang transaksi sabu-sabu di Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SUH, 30, warga Kelurahan Kareng Lor, Kota Probolinggo, saat ia hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
“Tersangka kami jerat berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” tambah Kapolres.
Sementara itu, para tersangka dalam kasus obat-obatan terlarang dijerat berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Ini adalah salah satu bukti komitmen kami Polres Probolinggo Kota dalam menjaga kondusivitas dan mencegah gangguan Kamtibmas serta tindak pidana kriminal,” tutup AKBP Oki.