
KUTIPAN – Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas dugaan beredarnya produk gula merah oplosan di pasaran. Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025) ini merupakan respons cepat DPRD atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya produk pangan tidak murni yang beredar di tengah masyarakat.
RDPU dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Safari Ramadhan, S.Pd.I dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Muhammad Syafei, ST, MM. Hadir pula anggota Komisi II lainnya seperti Kamaruddin, SE, MM, dan Yefri. Rapat menghadirkan instansi terkait, seperti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan Kota Batam.
Menurut Safari Ramadhan, Komisi II menerima banyak pengaduan dari masyarakat mengenai ciri-ciri gula merah yang diduga tidak murni. Ciri-ciri tersebut di antaranya warna yang terlalu hitam pekat serta rasa yang tidak sesuai dengan gula merah alami.
“Banyak masyarakat mengirimkan foto-foto produk gula merah tersebut kepada kami. Mereka mengeluhkan perbedaan warna dan rasa yang menimbulkan kekhawatiran,” ujar Safari dalam rapat tersebut.
Namun, disayangkan tidak satu pun pelaku usaha produsen gula merah hadir dalam pertemuan tersebut meskipun telah diberikan undangan resmi dan dihubungi melalui telepon. Komisi II menyesalkan ketidakhadiran ini karena pertemuan dimaksudkan untuk klarifikasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Dalam diskusi diketahui bahwa di Batam terdapat belasan pelaku usaha pengolah gula merah, mulai dari skala usaha mikro, kecil, hingga menengah. Produk-produk ini disalurkan ke pasar lokal melalui beberapa distributor.
Safari menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“DPRD Batam sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya produk pangan yang tidak sesuai standar,” tegas Safari.
Sementara itu, perwakilan BPOM menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan uji sampling terhadap sejumlah produk gula merah, namun hasil laboratorium sejauh ini belum menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya.
Namun, Dinas Kesehatan Kota Batam melaporkan sejumlah temuan penting dari hasil inspeksi ke lokasi-lokasi produksi. Dinas ini menemukan berbagai permasalahan sanitasi dan higienitas di tempat produksi.
“Salah satu temuan mencolok adalah adanya pekerja yang memproduksi gula merah tanpa mengenakan pakaian atas karena kondisi tempat produksi yang panas dan tidak layak. Selain itu, beberapa lokasi juga ditemukan kurang bersih,” jelas pihak Dinas Kesehatan dalam rapat.
Menurut Safari, pelaku usaha gula merah juga merupakan bagian dari masyarakat Batam yang perlu dibina. Ia mendorong agar produksi dilakukan sesuai standar keamanan pangan, termasuk dalam pengemasan dan pelabelan produk.
“Pelaku usaha ini juga masyarakat kita. Maka penting untuk dibina agar rumah produksinya bersih, pengemasan produknya lebih baik, dan memiliki informasi jelas seperti tanggal produksi, masa kedaluwarsa, serta izin edar,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Batam menyepakati untuk menggelar RDPU lanjutan dengan cakupan lebih luas. Komisi meminta BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengujian lanjutan terhadap sampel gula merah yang beredar.
Instansi teknis juga diminta melakukan pendataan jumlah pelaku usaha pengolah gula merah secara menyeluruh, baik untuk produk gula aren maupun jenis gula merah lainnya.
“Pertemuan selanjutnya harus menghadirkan seluruh pelaku usaha, agar bisa duduk bersama instansi teknis, guna meningkatkan kualitas produksi dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” tutup Safari.
Laporan: Yuyun Editor: Husni