
Polemik PT Duta Bara Utama (DBU) dan PT Royaltama Mulya Kontraktorindo (RMK) dengan masyarakat yang Kecamatan Gunung Megang akhirnya menemui titik terang, DPRD Muara Enim melalui Komisi I DPRD Muara Enim meminta PT DBU untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara hingga proses perizinan selesai, sementara untuk PT RMK kembali di skor.
Atas keputusan itu, aktivis penggerak Muara Enim H Adriansyah memberikan apresiasi pada Komisi I DPRD Muara Enim, menurutnya keputusan tersebut sangat tepat.
“Saya apresiasi Keputusan dari Komisi 1 dimana telah membuat keputusan tepat, yang menjunjung tinggi asas profesional dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan batu bara PT DBU sampai ijin diselesaikan sesuai aturan, karena pihak vendor PT DBU belum mengantongi perizinan dan belum mengantongi ijin,” katanya.
Lebih jauh Adriansyah mengungkapkan, terkait tuntutan yang sebelumnya pernah ia sampaikan pada rapat pertama tepatnya 23 Mei 2022, ia menyambut baik kehadiran investor untuk melakukan investasi namun dirinya meminta agar pihak investor mengedepankan tertib administrasi dan pastinya asas manfaat untuk pemerintah dan masyarakat dapat diberlakukan.
“Saya sudah menyampaikan pada rapat pertama kemarin bahwa saya mendukung siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Muara Enim, silakan saja berusaha disini, namun saya inginkan sesuai aturan yang ada,” kata dia.

Sementara Solihin salah satu tokoh pemuda Muara Enim mengaku takjub dan bangga atas perjuangan yang dilakukan Adriansyah dalam membongkar carut-marutnya proses perijinan di Kabupaten Muara Enim.
“Luar biasa yang dilakukan saudara Adriansyah, perjuangan yang dilakukan nya sudah terbukti, dimana pihak Komisi I dengan tegas mengambil keputusan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan batu bara PT DBU, kita akan kawal keputusan ini,” tegas Solihin.