KUTIPAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., secara resmi menandatangani komitmen percepatan sertifikasi aset tanah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah di Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Rapat ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan berlangsung di Kantor Walikota Batam pada Kamis, 12 September 2024.
Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada KPK atas inisiatif yang diambil dalam upaya mempercepat sertifikasi aset tanah di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Batam. “Kami sangat menghargai inisiatif KPK dalam membantu percepatan sertifikasi aset tanah di daerah kami. Apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan, kami mohon maaf atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” ujar Jefridin.
Pentingnya sertifikasi aset tanah menjadi fokus utama dalam rapat tersebut. Jefridin menekankan bahwa solusi bersama sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan yang selama ini muncul.
“Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan yang ada, serta mencari jalan keluar yang tepat terkait permasalahan aset tanah di Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.
Jefridin juga mengajak semua pihak yang hadir untuk memanfaatkan waktu yang ada secara optimal guna mencapai target yang telah ditentukan. Menurutnya, pengelolaan aset tanah yang baik akan memberikan dasar yang kuat bagi negara dalam mempertahankan kepemilikannya.
“Mari kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyelesaikan target yang sudah direncanakan, terutama dalam mencari bukti dan eviden terkait aset tanah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Jefridin menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kepemilikan aset negara. “Harus bersama-sama menegakkan aturan dan memastikan kepemilikan negara didasarkan pada landasan yang kuat,” ungkapnya. Dengan demikian, ia berharap bahwa tahun ini seluruh target terkait sertifikasi aset tanah dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa masalah di kemudian hari.
“Semoga tahun ini semua target dapat diselesaikan dengan baik,” harap Jefridin.
Dalam kesempatan yang sama, pihak KPK menyampaikan perkembangan terkait asistensi yang mereka lakukan dalam pengelolaan aset daerah. KPK telah melakukan pengukuran indeks kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di tujuh provinsi di bawah wilayah direktorat I.
Beberapa kasus, menurut KPK, menunjukkan adanya masalah terkait status tanah yang awalnya milik negara namun kemudian diserahkan kepada masyarakat. Hal ini sering kali menimbulkan kendala saat negara ingin menggunakan kembali tanah tersebut.
“Beberapa kasus menunjukkan bahwa tanah yang sejak awal adalah milik negara telah diserahkan kepada masyarakat dengan berbagai cara. Namun, ketika negara ingin menggunakan kembali tanah tersebut, seringkali menemui berbagai kendala. Ini menjadi perhatian utama kami,” ungkap perwakilan KPK.
Kegiatan rapat ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi aset tanah, yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah di Kepulauan Riau, terutama di Kota Batam.