KUTIPAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kedaulatan laut Indonesia. Sebanyak tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil diamankan saat melakukan aktivitas pencurian ikan di wilayah Perairan Selat Malaka (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPP-NRI 571).
Patroli Kapal Pengawas Hiu 16 menjadi ujung tombak dalam operasi ini. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan detil operasi ini di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3), Medan.
“Saat kita amankan, mereka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu trawl. Kapal-kapal ini juga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia,” ujar Ipunk.
Detil Penangkapan
Ketiga kapal yang berhasil diamankan memiliki identitas sebagai berikut:
- KM PKFB 960: 49,80 GT
- KM PKFB 1913: 68,56 GT
- KM PKBF 1916: 69,07 GT
Nakhoda Hiu 16, Albert Essing, menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut membawa 30-80 kilogram ikan campur hasil tangkapan. “Kami mendeteksi kapal-kapal ini secara visual menggunakan radar. Mereka terpantau berada di dalam wilayah Indonesia sejauh 3-5 mil laut. Kami segera dekati dan lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Potensi kerugian negara dari aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp16,004 miliar. Ketiga kapal kini telah dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Tegas Memerangi IUU Fishing
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa penindakan ini sejalan dengan visi ekonomi biru dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami menjaga kedaulatan laut Indonesia. Tak hanya melindungi sumber daya alam, tetapi juga mendukung ekonomi biru yang berkelanjutan,” tegas Menteri Trenggono.
Hingga November 2024, PSDKP telah mengamankan 212 kapal perikanan, termasuk 182 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 27 Kapal Ikan Asing (KIA). Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp3,5 triliun.