KUTIPAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanfaatkan skema Debt for Nature Swap untuk melindungi ekosistem terumbu karang di bagian wilayah laut timur Indonesia. Skema ini memungkinkan pengalihan pembayaran utang Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat untuk digunakan sebagai dana konservasi lingkungan, khususnya terumbu karang. Inisiatif ini didukung oleh Undang-Undang Hutan Tropis dan Konservasi Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act/TFCCA) Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa program ini telah dimulai negosiasinya sejak tahun 2023 dan akan diterapkan di kawasan konservasi terumbu karang di dalam dan di luar kawasan konservasi. Wilayah yang menjadi fokus utama adalah Bentang Laut Kepala Burung (Bird’s Head Seascape Papua) yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, serta wilayah Bentang Laut Sunda Kecil-Banda (Lesser Sunda-Banda Seascape) yang mencakup Provinsi Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
“Kami akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini seperti perguruan tinggi, LSM, masyarakat lokal serta masyarakat hukum adat,” kata Victor dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Victor menjelaskan bahwa pengalihan utang Indonesia ke Amerika menjadi dana konservasi terumbu karang adalah bagian dari upaya untuk melindungi terumbu karang serta menjadi instrumen pendanaan alternatif untuk melaksanakan target dan sasaran ekonomi biru KKP. Program ini juga mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Pendanaan program konservasi terumbu karang akan dilegalisasi dalam bentuk perjanjian Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut yang mewakili Pemerintah Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Conservation International (CI), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), The Nature Conservancy (TNC), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pengalihan utang.
“Sementara perjanjian pengalihan pembayaran utang untuk kegiatan konservasi terumbu karang atau Debt Swap Agreement (DSA) dilakukan antara Kementerian Keuangan mewakili Pemerintah RI dengan Pemerintah AS,” tegas Victor.
Peruntukan program Debt for Nature Swap sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global. Konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem perairan. Melalui strategi ini, diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia.