KUTIPAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil mengamankan dua kapal asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan secara ilegal di perairan Indonesia, khususnya di Laut Natuna. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya keras KKP untuk memerangi praktik pencurian ikan ilegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat nelayan di Natuna Utara. Masyarakat melaporkan adanya kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah tersebut.
“Dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02, kami melakukan operasi penangkapan di wilayah Natuna pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan dua kapal asing berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (4/5/2024) malam.
Dijelaskan Ipunk, dari dua kapal Vietnam yang diamankan, terdapat 20 orang ABK, sementara kapal Malaysia mengangkut 5 orang ABK. Selanjutnya, pihak KKP akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka, nahkoda, dan ABK sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tegas atas perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memberantas kapal-kapal ilegal yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan ekologi di wilayah Indonesia, khususnya Laut Natuna,” jelas Ipunk.
Menurut Ipunk, meskipun tangkapan ikan yang berhasil diamankan sekitar 10 ton dan 5 ton, namun kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak terumbu karang. Kerugian ekologi yang ditimbulkan lebih besar daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil tangkapan ilegal.
Ipunk juga menyoroti masalah ekologis yang dihadapi oleh negara-negara tetangga, seperti Vietnam, yang telah rusak karena praktik ilegal seperti ini. “Mereka mencuri ikan di wilayah Republik Indonesia yang harus kita jaga bersama. Tidak ada toleransi bagi kegiatan ilegal dari kapal-kapal asing tersebut,” tegasnya.
Laut Natuna menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang sering menjadi sasaran praktik illegal fishing. KKP berkomitmen untuk secara tegas memberantas praktik ilegal ini dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI/Polri, Bakamla, hingga Bea Cukai.
“Kita butuh kolaborasi untuk menjaga Laut Natuna ini. Saya yakin dengan kekompakan aparat kita, kita bisa menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Kapal-kapal yang diamankan tidak memiliki Dokumen Perizinan Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl, yang telah dilarang di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kesadaran akan pentingnya menjaga ekologi laut sebagai panglima bagi keberlanjutan ekosistem menjadi prioritas dalam kebijakan KKP di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.