KUTIPAN – Pada Minggu siang, 11 Agustus 2024, Jakarta Utara digegerkan oleh kasus pembakaran rumah di kawasan Marunda, Cilincing. Suami pelaku, yang berinisial S (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara. Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, menyebutkan bahwa pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu 3 jam setelah kejadian.
Fernando menjelaskan, “Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan.” Penangkapan ini dilakukan bersama Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Pilipi Ginting, yang juga turut serta dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, di mana pelaku membakar rumahnya sendiri. Fernando menambahkan, “Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cekcok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon.” Jadi, ternyata masalah ini berawal dari cekcok yang terjadi malam sebelumnya antara pelaku dan istrinya.
Diketahui bahwa pelaku adalah seorang buruh lepas atau pengangguran, sementara sang istri merupakan ibu rumah tangga. Fernando menjelaskan, cekcok terjadi karena masalah komunikasi dan istri pelaku sempat pindah ke rumah kerabat di Sukapura, Cilincing.
“Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” ungkapnya.
Dalam keadaan mabuk, pelaku mengancam akan membakar pakaian istrinya jika tidak pulang. Namun, setelah ditunggu-tunggu dan istrinya tidak pulang, pelaku membakar selimut yang malah menyambar rumahnya dan membakar habis.
“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” terang Fernando.
Saksi dari tetangga pelaku sempat menegur pelaku setelah kejadian dan mengatakan, “Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri.” Namun, kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat parah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang dampak buruk dari konflik rumah tangga yang tak tertangani dengan baik dan perilaku alkohol yang tidak terkendali.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi konflik dan mengelola emosi, terutama saat dalam pengaruh alkohol.