KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami oleh bocah tersebut, yang dilakukan oleh saudaranya sendiri, berinisial EA (21 tahun).
AKP Reliana Sitompul, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban, seperti yang terungkap dari hasil penyelidikan dan visum korban.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Reliana, Selasa (23/4/2024).
Pihak kepolisian juga telah menerima hasil visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Bahkan, aksi pelecehan seksual tersebut telah terjadi sejak tahun 2022.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ipda Chris Nyoman Lande, Kasubnit 2 PPA, menjelaskan bahwa pihak Polres Metro Jakarta Barat juga bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban.
Kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa kasus semacam ini tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.