KUTIPAN – Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengejutkan banyak pihak. Seorang wanita muda berinisial NE (21) diduga terlibat dalam kasus penjualan keperawanan seorang gadis berusia 15 tahun. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi penangkapan terhadap NE. “Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” jelas Donny saat dihubungi pada Senin (19/8/2024).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, penyelidikan dimulai ketika orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anak mereka. Ibu korban, yang merasa ada sesuatu yang tidak beres, kemudian mendengar kabar bahwa putrinya sudah tidak perawan lagi. Setelah ditanyai secara intensif, korban yang masih berusia 15 tahun akhirnya mengakui bahwa keperawanannya telah dijual.
Mendengar pengakuan ini, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Tindakan cepat pun dilakukan oleh pihak kepolisian, dan NE berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban yang berinisial I (15) memang berteman dengan pelaku. Hubungan pertemanan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. Ketika mereka sedang nongkrong bersama, korban mengungkapkan bahwa ia membutuhkan uang. Pelaku NE, melihat kesempatan, menawarkan “kesepakatan” yang tidak bermoral. NE mengatakan bahwa ia mengenal seorang pria, biasa dipanggil koko, yang bisa memberikan uang, handphone, bahkan apartemen, sebagai imbalan keperawanan korban.
Pelaku NE menawarkan uang sebesar Rp1.000.000 untuk keperawanan korban, yang sayangnya disepakati oleh korban. Transaksi tersebut terjadi di sebuah hotel di Jakarta Barat. Dari uang tersebut, NE menerima Rp400.000, sementara korban mendapatkan Rp600.000. “Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” tegas AKP Rachmad Wibowo.
Kini, NE harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka, serta kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang mengintai di lingkungan sekitar.