Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan : Kotak Kosong Sah, Pers Mesti Mengawal Hak Pilih
Aa
Aa
Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
Uncategorized

Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan : Kotak Kosong Sah, Pers Mesti Mengawal Hak Pilih

Last updated: 2020/09/08 at 11:38 PM
Fikri Published Selasa, 8 September 2020
Share
3 Min Read
20200908_233720
SHARE
Ad image

KUTIPAN.CO – Tahapan Pilkada serentak 2020 sudah lama bergulir. Kini sudah masuk tahap pencalonan pasangan calon. Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) peran partai politik sangat dominan dalam pencalonan termasuk di Kepri.

Hanya saja, ada daerah yang mayoritas partai politik mengusung satu pasangan calon saja. Lalu dimana peran pers dalam mengawal demokrasi agar berjalan jujur dan adil.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Tanjungpinang-Bintan Zakmi mengatakan, Pers mesti selalu mengedepankan hak-hak masyarakat banyak dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

Lanjut Zakmi, meski saat ini di wilayah Kepri ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, namun ia yakin dengan masa tambahan waktu pendaftaran yang diwacanakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan ada pasangan calon lain yang maju hingga akan terjadi kompetisi yang normal di kontestasi pemilihan kepala daerah.

Bengkel Mobil Lingga

“Jika ada daerah yang pasangan calon nya hanya ada satu orang, tentu media juga memiliki kewajiban untuk menyajikan baik dan buruknya calon tunggal tersebut. Kalau ada pasangan calon tunggal, berarti akan ada kotak kosong yang akan menjadi lawannya,” kata Zakmi

Namun lanjut Zakmi, kotak kosong ini juga pilihan yang sah sesuai aturan yang berlaku. Media sesuai tugas dan fungsinya tetap berkewajiban menyosialisasikan kotak kosong ini, karena itu juga pilihan yang sah dan bakal banyak pemilihnya.

Saat disinggung black campain atau kampanye hitam yang dilarang dalam aturan, Zakmi yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri menyebutkan kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam.

Menurutnya, black campain adalah berita bohong dan fitnah dan itu sudah pasti dilarang disajikan dalam produk pers. Berbeda dengan berita negatif yang diperbolehkan, namun ini mesti disajikan oleh wartawan profesional yang mengedepankan pematuhan terhadap kode etik jurnalistik.

“Sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, media atau pers salah satu fungsi dan tanggungjawabnya adalah sebagai sarana informasi dan edukasi. Jadi, media juga punya tanggungjawab untuk memaparkan baik dan buruk pasangan calon yang maju di Pilkada. Kalau berita negatif tentu mesti didukung data dan fakta-fakta serta disajikan dalam bahasa yang santun dan jangan bertentangan dengan kode etik jurnalistik dalam menyajikan beritanya,” kata Zakmi.

Menurutnya, kalau ada pasangan calon kepala daerah yang unggul dan berpeluang membuat para pemilihnya menyesal setelah pemilihan terjadi, itu juga merupakan bagian dari kesalahan pers atau media dalam menjalankan fungsinya.

“Artinya fungsi edukasi dan informasi media kurang berjalan dengan baik. Pers harus tetap menjadi sarana informasi yang bermanfaat bagi pembacanya,” tegasnya.

Tapi Zakmi optimis paslon yang diusung oleh partai politik atau paslon yang maju lewat jalur perseorangan di Pilkada di Kepri merupakan pemuda-pemuda terbaik.(***)

Editor : Fikri

DPRD Kota Batam

TAGGED: Ketua PWI Tanjungpinang-bintan, kotak kosong, pers, Pilkada 2020
Fikri Selasa, 8 September 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Kapolres Lingga Ngopi Bersama Jurnalis PWI, Kapolres Lingga Ajak Jaga Lingga
Next Article Lanal Dabo Sambut HUT ke-75 TNI AL, Lanal Dabo Bagikan Sembako di Pelakak
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
STQ 1080X1080
WhatsApp Image 2023-03-04 at 18.14.09
APLIKASI M-PASPOR
PUNGLI & GRATIFIKASI
Pusat Oleh-oleh Dabo

Latest News

WhatsApp Image 2023-03-20 at 19.38.10
Polisi Bersama Petugas Rutan Razia Blok Napi
Senin, 20 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-20 at 18.48.05
Jalan dibuat 6 Lajur, BP Batam Pastikan Penghijauan Jalan Tidak Terhambat
Senin, 20 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-20 at 18.38.52
Gelapkan Uang Nasabah 19 Miliar, Polisi Tetapkan Teller KSP Belakang Padang Tersangka
Senin, 20 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-20 at 17.33.58
Polisi dan Pemkab Lingga Cek Ketersedian Sembako di Pasar
Senin, 20 Maret 2023

Popular News

WhatsApp Image 2023-02-28 at 12.21.58
Polda Kepri Amankan 3 Unit Pickup Muatan Kayu Olahan Asal Hutan Lingga
Selasa, 28 Februari 2023
WhatsApp Image 2023-03-08 at 18.11.56
Rudi Sambut Kedatangan Bupati Nunukan
Rabu, 8 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-01 at 14.52.36
Imigrasi Dabo Deportasi Seorang Wanita Warga Negara Thailand
Rabu, 1 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-02 at 16.13.09
Dipulangkan Imigrasi Dabo WN Thailand Ucapkan Terimakasih
Kamis, 2 Maret 2023

Baca juga:

WhatsApp Image 2023-01-31 at 16.28.24
Uncategorized

PT Timah Tbk Unit Produksi Kundur Goro Bersama Camat dan Puskesemas Kundur Barat

Selasa, 31 Januari 2023
curanmor
Uncategorized

Begini Cara Pencuri Motor di Batam Beraksi

Senin, 14 November 2022
polsek bangkong
Uncategorized

Bela Pacarnya Yang Dimarahi, Pemuda Warga Baloi Kolam Batam Tikam Seorang Pria

Jumat, 11 November 2022
polsek batu ampar
Uncategorized

Komplotan Curanmor di Batam Dibekuk Polisi

Rabu, 9 November 2022
Kutipan.co
Partners
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?