KUTIPAN – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH mengapresiasi langkah Pemko Batam yang mengakomodir aspirasi masyarakat terkait parparkiran.
Seperti diketahui Dinas Perhubungan Kota Batam baru saja mengeluarkan surat edaran yang salah satu poin kebijakan barunya adalah mengembalikan aturan drop off yang dipungut parkir dari lima menit menjadi 15 menit.
Dengan surat edaran ini, kendaraan yang masuk ke kawasan parkir khusus seperti mall, pelabuhan dan bandara, baru dapat dikenakan parkir setelah 15 menit berada di dalam kawasan. Pemilik kendaraan tidak lagi langsung dipungut parkir saat baru lima menit dalam kawasan seperti tercantum dalam peraturan walikota.
“Ketentuan drop off ini banyak diprotes warga. Kita apresiasi, Pemko melalui Dinas Perhubungan mengakomodir permintaan masyarakat yang disampaikan lewat DPRD, agar kembali ke ketentuan drop off yang lama dimana waktunya 15 menit,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nur, Selasa (20/2/2024).
Nuryanto berharap polemik terkait parkir ini dapat terus didiskusikan dalam hal penerapannya agar tidak ada kesan memberatkan masyarakat namun di satu sisi Pemerintah dapat meningkatkan pendapatan untuk membiayai pembangunan.
Namun, lanjutnya, Cak Nur menegaskan bila terjadi pertentangan antara kepentingan masyarakat dan keinginan pemerintah, maka pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat sebagaimana istilah hukum, salus populi suprema lex esto (keselamatan/kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).
Sebelumnya Cak Nur selaku Ketua DPRD Kota Batam juga telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 022/170/II/2024 agar Dinas Perhubungan menunda penerapan tarif baru retribusi parkir.
Rekomendasi itu berisi sejumlah persyaratan agar Dinas Perhubungan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perparkiran serta rencana aksinya.
“Di lapangan kita bisa lihat, kalau memang banyak yang komplain berarti belum siap diterapkan,” pungkas Cak Nur.(Yuyun)