KUTIPAN – DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelebaran Jalan Suprapto, khususnya di ruas dekat Tembesi Tower, pada Senin (20/5/2024) sore. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH, dan dihadiri oleh puluhan perwakilan masyarakat Tembesi Tower RW 16, perwakilan BP Batam, serta OPD terkait di lingkungan Pemko Batam.
RDPU kali ini merupakan yang ketiga kalinya diadakan di gedung Dewan. Sebelumnya, pada Selasa (14/5/2024), Ketua DPRD bersama perwakilan dari BP Batam dan OPD terkait telah meninjau langsung lokasi pelebaran jalan yang diperselisihkan oleh warga.
Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengundang semua pihak agar ada penjelasan yang jelas mengenai proyek pelebaran jalan tersebut. Menurutnya, masyarakat bukan menolak pembangunan, tetapi ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi oleh pemerintah terkait dengan RoW 100 yang berdampak pada warga setempat.
“Dalam RDPU ini kan kita mengundang semua pihak supaya ada penjelasan. Kita lihat masyarakat itu bukan menolak, malah mendukung pembangunan. Cuma ada hal yang harus diklarifikasi pemerintah dari RoW 100 itu terus ada gelendungannya di sana karena itu berdampak ke masyarakat. Nah, itu kita antisipasi, sampaikan penjelasannya ke masyarakat dan solusinya bagaimana,” ungkap Nuryanto usai memimpin rapat.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan yang tegas dari pihak pemerintah. Informasi yang diterima dari Kepala Satpol PP Kota Batam, selaku Wakil Ketua Tim Terpadu Pemerintah, menyatakan bahwa pelebaran jalan akan dimulai dengan RoW 100 terlebih dahulu.
“Alhamdulillah tadi ada informasi dari Kasatpol PP akan dikerjakan yang 100 dahulu. Tentu itu lebih baik dan bijak. Karena dalam beberapa kali pertemuan ini pejabat yang hadir selalu berganti dan tidak ada penjelasan pasti terkait ini,” papar Cak Nur.
Cak Nur menekankan pentingnya transparansi dalam pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat bisa memahami proses dan tidak merasa dirugikan. DPRD Kota Batam berperan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesepahaman.
“Pengaduan warga disampaikan ke DPRD, sehingga DPRD memfasilitasi antara pemerintah dan masyarakatnya,” ucap Nuryanto.
Ia menambahkan bahwa idealnya tidak perlu ada RDP jika hubungan antara pemerintah dan masyarakat berjalan lancar. Fungsi utama RDP adalah menemukan titik temu antara kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat.
“Sepanjang jalannya baik, masyarakat tidak terganggu dan pembangunan lancar itu harapan kita semua. Antara pemerintah dan masyarakat itu kan satu kesatuan. Pembangunan itu juga kan untuk masyarakat, yang terpenting kesadaran bersama. Jika niatnya baik, prosesnya baik, pasti hasilnya baik dan pembangunan itu bisa dirasakan bersama-sama,” tegas Cak Nur.
Kasat Pol PP, Imam Tohari, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke pimpinan bahwa karena belum ada pemahaman bersama, maka akan dikerjakan dahulu yang RoW 100 terlebih dahulu. Setelah ada penjelasan yang bisa diterima oleh BP Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, baru akan dilaksanakan pembangunan badan jalan yang bermasalah tersebut.(Yun)