KUTIPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua periode 2024-2029. Rabu, (09/10) malam.
Berdasarkan pantauan kutipan.co, kegiatan yang digelar di Gedung Srindit Ranai tersebut resmi melantik Rusdi sebagai ketua DPRD Natuna, disusul Daeng Ganda sebagai Wakil Ketua I dan Wan Arismunandar sebagai Wakil Ketua II.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Natuna dengan dihadiri Pjs. Bupati Natuna, dr. Rika, para Forkopimda, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara diawali dengan pembukaan pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Pembukaan oleh Ketua sementara DPRD Natuna Rusdi .
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Natuna, Edy Prioto membacakan Surat Keputusan Gubernur Kepri. Pelaksanaan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD dipandu langsung Ketua Pengadilan Negeri Natuna.
Dalam sambutannya ketua DPRD Natuna Rusdi mengatakan, pimpinan DPRD, memiliki kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
Rusdi juga menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memegang amanah sebagai ketua DPRD Natuna. Jabatan ini adalah suatu kehormatan besar, dan merupakan tanggung jawab berat.
“Saya menyadari bahwa kepercayaan ini bukanlah hadiah, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, komitmen, dan dedikasi untuk kepentingan rakyat dan kemajuan daerah kita,” ujar Rusdi.
“Saya berkomitmen untuk menjaga independensi lembaga ini, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan berpihak kepada kepentingan bersama,” timpalnya.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi ke depan tentu tidak mudah, namun dengan kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak, Rusdi optimis mampu menghadapinya demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kabupaten Natuna.
“DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah, memiliki fungsi untuk penyusunan pembentukan Perda dan penganggaran dana APBD serta pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 92 dan 149). Untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi tersebut, kinerja DPRD perlu diperkuat”, pungkasnya. (Zal/Adv).