Seorang pria di Kabupaten Karimun ditangkap polisi dikarenakan melakukan pembakaran di Hotel Horizon yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Gideon Karo Sekali mengungkapkan, pelaku berinisial EK usia 30 tahun membakar Hotel Horizon dikarenakan kesal dengan AP yang merupakan salah satu penghuni yang menginap di Hotel Horizon, ditambah lagi saat itu pelaku dalam keadaan mabuk.
Baca Juga : Kapolres Karimun Kunjungi Rumah Bahar Penderita Tumor
“Menurut keterangan pelaku pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku minum di Hall Wiko dan saat itu pelaku mabuk dan tertidur di meja, merasa tidak diurus oleh rekan-rekannya, karena pelaku merasa tersinggung lalu masuk ke kamar 319 dan 320 dan membakar bantal di atas kasus lalu pergi sekira pukul 14.15 WIB,” kata Iptu Gideon, Senin (13/03/2023).
Akibat dari bantal yang dibakar oleh pelaku terjadilah kebarakan dan api dapat dipadamkan oleh pihak kepolisian Polsek Balai dan Polres Karimun bersama Damkar.
“Atas kebakaran itu ada satu korban mengalami luka-luka bagian tangan dan bibir,” katanya.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.(Ami)
Baca Juga : Kapolres Karimun Sweeping Balap Liar