Unit Reskrim Polresta Barelang menetapkan 4 orang security PT. Bahtera Bahari Shipyard (BBS) Kabil sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada hari Minggu (27/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB, di PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS), Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
“Keempat tersangka berinisial BM (35), AY (32), M (33) dan ES (25),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang, Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Rabu (30/11/2022).
Dikatakan Abdul Rahman, keempat pelaku memergoki korban J bersama 1 orang temannya mencuri besi di kawasan perusahaan PT. BBS.
“Keterangan dari security korban J mencuri besi bekas yang ada di PT. BBS. Pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang sudah diamankan Polsek Nongsa, sedangkan 1 pelaku meninggal dunia dan kami tangani sendiri oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Abdul Rahman.
Abdul Rahman menambahkan, keempat para pelaku merupakan security PT. BBS yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban hingga meninggal dunia.
“Para pelaku sempat mengikat tangan serta kaki korban dan melayangkan pukulan ke arah kepala hingga pada akhirnya korban meninggal dunia,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 utas tali Nylon sepanjang ± 4½ meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 unit Hendy Talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, 1 buah Senter yang digunakan untuk memukul kepala korban dan 1 stel baju dan celana korban yang digunakan oleh pelaku pada saat waktu kejadian.
Atas perbuatannya, 4 pelaku sekuriti PT BBS dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan main hakim sendiri. Kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua. Kalau mungkin sekedar diamankan dan di bawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak benarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain,” katanya.
(Yuyun)