Seorang Kepala Dusun di Kabupaten Lombok Tengah ditangkap pihak kepolisian Polresta Barelang diduga sebagai pelaku penyaluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan negara tujuan Malaysia.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, IPTU Jaya P Tarigan mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya pada 4 Februari 2023 di Pelabuhan Harbourbay, berawal dari periksaan terhadap pelaku dan tersangka pihaknya mendapatkan informasi jika perekrutan dari Lombok.
Baca Juga : Empat Perekrut PMI Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Batam
“Pelaku yang diamankan SW usia 49 tahun yang merupakan Kepala Dusun di Lombok Tengah dan JK usia 45 tahun dan seorang perempuan YN usia 49 tahun, mereka ditangkap di Dusun Air Goak, Kelurahan Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok, NTB,” ungkap IPTU Jaya P Tarigan, Jumat (10/03/2023).
Diungkapkan IPTU Jaya, pelaku JK dan YN melakukan perekrutan calom Pekerja Migran Indonesia ilegal dari wilayah Lombok Tengah, pelaku YN yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini dalam kasus ini berperan sebagai perekrut dan mengatur jadwal keberangkatan para PMI ilegal yang telah direkrutnya sementara pelaku JK sebagai penampung para korban atau PMI ilegal.
“Pelaku YN melakukan perekrutan mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu perorang. Barang bukti yakni KTP, handphone, ATM, Paspor. Di Batam pelaku SW yang mengatur keberangkatan ke Malaysia melalui pelabuhan yang ada di Kota Batam,” ungkap IPTU Jaya.
Baca Juga : Seorang WNA Ditangkap Polisi Pengirim PMI Ilegal Dari Batam