
KUTIPAN – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Perikanan menggelar sosialisasi terkait kewajiban perizinan dan kebijakan usaha tambak udang. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Prima Inn, Dabo Singkep, Rabu (2/7/2025).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, Sutarman mengatakan, sosialisasi ini ditujukan bagi para pelaku usaha tambak udang, baik kelompok maupun individu. Tujuannya adalah agar pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku dan dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan.
“Kita mensosialisasikan terkait usaha, kebijakan, perizinan tambak udang. Itu melengkapi secara perizinan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ujar Sutarman.
Menurutnya, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami seluruh indikator dan aspek yang berkaitan dengan aktivitas tambak, termasuk dampak yang ditimbulkan dan keharusan untuk mengurus izin usaha.
“Segala indikator dan aspek yang terjadi ke depan itu harus diperhatikan, terkait masalah, dampak daripada usaha itu sendiri, dan perizinannya,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Perikanan, terdapat sebanyak 45 pelaku usaha tambak udang yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka terdiri dari pelaku usaha perorangan maupun kelompok masyarakat.

Pemerintah daerah, kata Sutarman, berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan pendampingan kepada pelaku usaha tambak. Salah satunya dengan memfasilitasi langsung proses pengurusan izin tanpa adanya pungutan biaya.
“Kalau dari pemerintah, kita akan memberikan kemudahan. Tidak ada biaya, yang penting usahanya sesuai regulasi dan tumbuh berkembang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan budidaya udang secara legal dan bertanggung jawab.
“Hari ini pemerintah memfasilitasi pelaku-pelaku usaha, baik kelompok maupun individu, untuk melengkapi aturan-aturan yang ada,” tegas Sutarman.
Dengan adanya kegiatan ini, Sutarman berharap para pelaku tambak udang di Lingga bisa lebih tertib dalam menjalankan usaha mereka, terutama dalam hal pengurusan izin dan kepatuhan terhadap dampak lingkungan.
Sosialisasi ini kata Sutarman, merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong sektor perikanan, khususnya tambak udang, agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah. (Dito)