KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil mengamankan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Romansyah (35), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Romansyah diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 769.890.221,90 untuk kepentingan pribadi. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Masalah ini berawal pada tahun anggaran 2021, ketika Desa Muara Baru menerima transfer alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 410.549.543,00 dan dana desa senilai Rp 956.263.000,00. Romansyah, yang saat itu berperan sebagai pengelola keuangan desa, diduga tidak mampu memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
“Beberapa kegiatan dilaporkan tidak terlaksana sesuai rencana, sementara yang lainnya dibayar dengan biaya jauh lebih tinggi dari anggaran yang sebenarnya,” ungkap salah satu penyidik Polres Banyuasin.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa dilaporkan minim pelibatan perangkat desa, sehingga pengawasan internal nyaris tidak berjalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Romansyah diduga menggunakan modus operandi berupa pengeluaran dana untuk kegiatan fiktif serta melaksanakan proyek dengan biaya yang membengkak. Ia akhirnya mengakui bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 769.890.221,90. Angka tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, Romansyah dijerat dengan tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pasal-pasal tersebut adalah:
- Pasal 2 ayat (1): Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
- Pasal 3: Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
- Pasal 18: Ketentuan mengenai pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset.
Kapolres Banyuasin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen institusinya dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kepentingan masyarakat,” tegas Kapolres.