Jadi pemateri dalam kegiatan rapat tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang AKBP Heryana, SE. MH paparkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang dikelompokkan dalam 4 bidang.
Dikesempatan itu Kepala BNN Kota Tanjungpinang didampingi Konselor Adiksi Ahli Muda Sri Murdaningsih, kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, M.Si di Kantor Wali Kota Tanjungpinang pada Selasa (11/10/2020).
Adapun sebagai sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Kepala BNN Kota Tanjungpinang dan Kasat Narkoba Polresta Kota Tanjungpinang.
“Rencana aksi nasional P4GN-PN sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2020 yang dikelompokkan dalam 4 bidang yaitu, bidang pencegahan, bidang pemberantasan, bidang rehabilitasi serta bidang penelitian, pengembangan, data dan informasi,” kata Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Heryana.
Baca Juga : BNNP Kepri Musnahkan 19 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Lebih jauh diuraikan AKBP Heryana, khususnya pada bidang pencegahan, P4GN BNN Kota Tanjungpinang telah menyusun beberapa strategi program antara lain sosialisasi bahaya narkotika dan prekursor narkotika, pembentukan regulasi tentang P4GN, pembinaan dan penyebarluasan P4GN, pelaksanaan tes urine kepada pegawai/ASN, pembentukan satgas atau relawan anti narkotika dan prekursor narkotika serta pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, M.Si mengatakan kasus narkotika yang terjadi saat ini didominasi oleh pengguna, untuk itu ia berharap melalui kegiatan tersebut pada seluruh stakeholder yang tergabung dalam tim terpadu P4GN dapat melakukan upaya mencegah terjadinya peredaran dan pengguna narkoba di Kota Tanjungpinang.
“Ternyata dari mereka yang ditahan karena kasus narkoba itu 80 persen pengguna, 20 persennya termasuk penjual dan pengedar,” kata Endang Abdullah.
Diketahui kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh OPD instansi Pemerintah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Tanjungpinang.(Tgr/*)