
KUTIPAN – Kabar baik datang di bulan Ramadan. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan penerbitan 15.000 sertifikat tanah wakaf hanya dalam waktu tiga bulan, tepatnya dari Januari hingga Maret 2025.
Langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset wakaf agar lebih aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama luar biasa dengan Kementerian ATR/BPN yang berhasil menyelesaikan 15.000 sertifikat wakaf hanya dalam waktu tiga bulan. Ini membuktikan bahwa sinergi antar-lembaga bisa memberi manfaat nyata bagi umat,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad dalam siaran persnya, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Abu, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas. Hal ini menjadi tantangan besar dalam pengelolaan aset wakaf. Dengan adanya percepatan sertifikasi, ia berharap tanah wakaf ke depan bisa dimanfaatkan secara produktif, baik untuk program sosial, pendidikan, maupun keagamaan.
Tak hanya soal sertifikat, Festival Ramadan Bimas Islam 2025 yang digelar tahun ini juga membawa banyak program berdampak langsung ke masyarakat. Mengangkat tema “Ramadan Menenangkan dan Menyenangkan: Ramadan Bahagia & Penuh Cinta”, acara ini juga diisi dengan:
-
Pembagian 1 juta bingkisan Ramadan di 38 provinsi
-
Peluncuran Beasiswa Zakat Indonesia
-
Penerjemahan regulasi zakat dan wakaf ke dalam bahasa Inggris
Abu Rokhmad menegaskan bahwa Bimas Islam hadir bukan hanya sebagai penyedia layanan, tetapi ingin menjadi bagian dari kehidupan umat.
“Bimas Islam ingin menjadi sahabat umat, bukan sekadar penyedia layanan. Kami ingin hadir di tengah masyarakat, mendukung mereka dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari bimbingan pernikahan hingga pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.
Abu juga menyoroti pentingnya pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang lebih tepat sasaran. Kini, penyaluran bantuan sosial diarahkan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan manfaatnya benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
“Kita harus memastikan bahwa bantuan sosial, termasuk ZIS, disalurkan kepada mereka yang paling berhak sesuai klasifikasi DTSEN, agar distribusi lebih efektif dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegas Abu.
Dengan mengusung tagline “Beragama, Berdaya, Berdampak”, Kemenag lewat Bimas Islam akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor demi menciptakan layanan keagamaan yang inklusif, tepat sasaran, dan menyentuh kehidupan umat secara nyata.