Mengatasi berbagai permasalahan terkait pengukuran dan batas tanah, Kelurahan Sungai Lumpur bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), melaksanakan Pelatihan Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, bersama RT/RW se-Kelurahan Sungai Lumpur, di Kantor Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Selasa (22/11/2022) pagi.
Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Sungai Lumpur, Muhammad Rivo Tharmizi yang membuka kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sangat mengharapkan kepada peserta yang hadir terutama RT/RW agar nanti untuk dapat memahami kegiatan ini, karena masih banyak permasalahan yang terjadi terkait masalah tanah ini.
“Kami berharap pada RT/RW agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dan juga tidak sungkan untuk bertanya kepada narasumber, jika ada permasalahan yang terjadi di wilayah bapak dan ibu RT/RW, karena dalam pengukuran RT/RW merupakan pendamping, sehinga RT/RW mengetahui apa saja terkait pengukuran tanah warga,” kata Rivo saat membuka kegiatan pelatihan pengukuran dan pemetaan bidang tanah diruangan Kantor Kelurahan Sungai Lumpur.
Sementara itu, Sugiyanto, STr. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Lingga, mengatakan, terkait pengukuran dan pemetaan di BPN selama ini yang menjadi kendala dan biasanya kendala tersebut terjadi sebelum kegiatan sertifikasi dan pengukuran, salah satunya pemasangan tanda batas.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang belum memasang tanda batas, sehingga ketika petugas turun kelapangan menjadi kesulitan, karena belum adanya tanda batas tersebut, bahkan belum ada kesepakatan dengan sempadan yang berbatasan,” kata Sugiyanto saat diwawancarai usai kegiatan di Kantor Kelurahan Sungai Lumpur.
Baca Juga : Kelurahan Sungai Lumpur Bersama Dinkes-PPKB dan Puskesmas Sosialisasi Bahaya Rokok
Melalui pelatihan ini, jelas Sugiyanto, diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk memasang tanda batasnya, berdasarkan kesepakatan pihak yang berbatasan di saksikan oleh RT/RW serta peranglat desa/kelurahan setempat.
Terkait pemasangan tanda batas itu, lanjut Sugiyanto, menjadi kewajiban dari pemohon dan itu dilakukan sebelum pemohon atau masyarakat mendaftarkan di BPN, sekarang sudah dipertegas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021, dimana pemohon harus memasang tanda batasnya dengan persetujuan yang berbatasan, di buktikan dengan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
“Kami dari BPN Berpesan selain untuk menjaga dan merawat tanda-tanda bidang tanah, mari bersama- sama kita sukseskan program sertifikasi atau pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilakukan oleh Kementerian Agraria atau BPN, agar nantinya seluruh bidang tanah yang ada dikelurahan Sungai Lumpur bisa terpetakan dan terdaftar semua, karena program ini akan berlanjut sampai tahun 2025,” tutup Sugiyanto.
Hadir dalam kegiatan Pelatihan Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, Kepala Seksi Survei & Pemetaan BPN Lingga beserta Staf, Seklur Sungai Lumpur, para Kasi Kantor Lurah Sungai Lumpur dan Staf, RT/RW se-Kelurahan Sungai Lumpur dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Sungai Lumpur.
(Pandi)