Kelurahan Dabo Lama bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga, melaksanakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023, bertempat di Gedung pertemuan Graha Karya Bhakti, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Kamis (25/5/2023) pagi.
Kegiatan dihadiri Kepala BPN Lingga, Trika cipta Utama, ST, MH, Kasi Surevei dan Pemetaan, Sugianto, S.Tr, Kasi Pendaftaran dan Hak atas Tanah, Heri Irwanto, S.Tr, Kasi Pengamanan Permasalahan Pertanahan, Hari Harjito, S.Tr beserta Tim, perwakilan dari Bapenda Lingga, Yanti, pihak Kecamatan Singkep, Agus Fitrianto, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua Kemasyarakatan, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Linmas.
Lurah Dabo Lama, Harie Kurniawan menyampaikan, adapun dampak dari program PTSL ini antara lain. Kepastian hukum dan harga tanah bagi yang sudah bersertifikat.
Baca Juga : Kelurahan Dabo Lama Gelar FKP Regsosek
Untuk kendala yang di hadapi di lapangan, jelas Harie, masih adanya persepsi masyarakat bahwa akan menimbulkan biaya, ketika akan menjual rumit, pajak akan naik, dan masyarakat tidak berada di tempat.
“Dengan adanya persepsi masyarakat tersebu, sehingga mereka tidak mau di sertifikasi, namun hal itu tentunya perlu dukungan dari para Puldatan, RT/RW, Tomas, Toga dan Todat,” kata Harie kepada Kutipan.co.
Lurah Dabo Lama ini berharap, peran aktif masyarakat akan lebih baik lagi setelah pelaksanaan penyuluhan ini di laksanakan, yang dapat dilihat jumlah berkas yang akan bergerak naik.
“Karena sampai saat ini progresnya masih rendah yang kami dapat dari Tim PTSL terintegrasi 2023, untuk kerjasama dalam beberapa hari ini mampu mendongkrak jumlah yang ingin bersertifikat,” tutupnya.(Pan)
Baca Juga : BAZNAS Lingga Monev di Kelurahan Dabo Lama