KUTIPAN – Kelurahan Dabo menggelar Penyuluhan Hukum Desa/Kelurahan Binaan & Sadar Hukum serta Paralegal. Dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Selasa (16/7/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lingga, Selamat Setiadi menyampaikan, adapun kegiatan penyuluhan ini berkaitan dengan keikutsertaan Lurah Dabo pada kegiatan Paralegal se-Indonesia pada 2023 lalu, yang mana pada saat itu dari 300 peserta dari seluruh Indonesia. Lurah Dabo masuk diurutan 125, yang artinya telah melewati setengah dari tahapan-tahapan yang disiapkan dari pusat.
“Dalam paralegal ini yang menjadi penilaiannya adalah menyelesaikan berbagai masalah yang ada di Kelurahan Dabo, seperti terkait sengketa tanah, KDRT dan lainnya, yang diselesaikan secara mediasi tidak sampai ke meja hijau, untuk itu di bentuk kolompok sadara hukum, dan ini yang menjadi dasar kelurahan ini dipilih menjadi kelurahan sadar hukum,” kata Selamat saat diwawancarai usai disela-sela kegiatan.
Selamat menjelaskan, untuk tahun ini sudah dilakukan seleksi untuk desa dan kelurahan untuk mengikuti Paralegal ini, namun lagi menunggu hasil keputusan dari Kemenkumham desa dan kelurahan mana yang akan diterima.
“Kami sudah mengupayakan ke Kanwil Kemenkumham, itu minta desa dan kelurahan yang sudah membentuk kelompok sadar hukum serta menyelesaikan masalah-masalah di desa dan kelurahan masing-masing,” terang Selamat.
Sementara itu, Lurah Dabo, Mardi Sastra mengatakan, dari kelurahan sadar hukum dalam hal mengatasi masalah mengupayakan senantiasa berkoordinasi. Karena sudah membentuk tim sadar hukum atau tim Paralegal, sehingga jika ada permasalahan yang bisa di mediasi akan diselesaikan secara Restorative justice.
“Kita upayakan untuk melibatkan mereka dalam penyelesaian masalah secara Restorative justice, selain itu, dalam penyelesaiannya kita juga melibatkan tiga pilar yaitu Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang selalu besinergi. Jadi segala permasalahan tersebut kita upayakan penyelesaiannya dari lini bawah jangan sampai mencuat keatas, apa lagi sampai hingga ke meja hijau,” tutup Mardi Sastra.
Tujuan utama dari penyuluhan hukum ini adalah untuk menyediakan informasi hukum yang esensial kepada masyarakat, sehingga dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Manfaat lain dari penyuluhan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum, yang merupakan langkah awal dalam membentuk masyarakat yang patuh pada hukum dan terhindar dari konflik atau masalah hukum.(Dito).